Penulis: Darius Tarigan
TVRINews, Kubu Baya
Keinginan mendapatkan uang cepat justru membawa MN (37), seorang makelar barang bekas di media sosial, ke balik jeruji besi. Pria yang dikenal sebagai blukar itu ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya setelah kedapatan menjadi kurir narkoba dengan upah hanya Rp100 ribu.
MN diringkus tak lama setelah mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Aksinya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penangkapan MN berawal dari penyelidikan atas informasi warga. Setelah dilakukan pengintaian, Tim Labubu bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
“Pelaku sehari-hari dikenal sebagai makelar barang bekas di Facebook, seperti jual beli handphone dan motor. Namun aktivitas itu disalahgunakan untuk masuk dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Aiptu Ade, Senin (12/1/2026).
Dalam pemeriksaan, MN mengaku diminta rekannya, FY, untuk mengambil sabu di Kampung Beting. Ia mengiyakan permintaan itu karena merasa mengenal wilayah tersebut dan tergiur imbalan yang dijanjikan.
“Awalnya kenal karena urusan jual beli motor. Lalu saya diminta ambil barang di Beting dan dijanjikan upah Rp100 ribu,” kata MN.
Ia juga menyebut bahwa sabu yang dibawanya merupakan sabu kualitas rendah atau biasa disebut bahan telok.
Saat ini, MN ditahan bersama barang bukti sabu seberat bruto 6,45 gram di Mapolres Kubu Raya. Polisi masih memburu FY dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun bisa terjerumus narkotika ketika tergoda keuntungan instan,” tegas Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, MN dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara berat.
Editor: Redaksi TVRINews



