JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya berharap, dirinya menjadi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terakhir yang dipidanakan dalam kasus korupsi.
Hal ini Danny sampaikan usai mendengarkan vonis untuk kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).
“Besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN,” ujar Danny saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Danny menegaskan, tidak semua pegawai BUMN adalah perampok.
Dalam kasus ini, Danny tidak menerima keuntungan pribadi.
Baca juga: Mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas PGN
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=vonis penjara, jual beli gas, korupsi pgn, Danny Praditya&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMi8yMjE0NDcwMS9kaXZvbmlzLTYtdGFodW4tcGVuamFyYS1la3MtZGlyZWt0dXItcGduLXRpZGFrLXNlbXVhLWluc2FuLWJ1bW4tcGVyYW1wb2s=&q=Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Direktur PGN: Tidak Semua Insan BUMN Perampok§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Tapi, keputusannya membuat PGN, dalam hal ini negara, mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dollar Amerika Serikat (AS).
“Karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kita bukan pengkhianat negara,” imbuh Danny.
Pada kasus ini, Danny divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia mengaku menghormati keputusan hakim meski kecewa ada beberapa fakta hukum yang baginya tidak dipertimbangkan dalam sidang.
Danny menegaskan, keputusan yang diambilnya dalam proyek jual beli gas adalah keputusan bisnis.
Ia menyayangkan, tatanan bisnis dipandang sangat berbeda dengan kacamata hukum.
Baca juga: Eks Dirut PGN Danny Praditya Dituntut 7,5 Tahun Bui
“Dan tidak dalam konteks bisnis, bahwa perspektif dari sisi hukum ternyata bisa dipersepsikan sangat berbeda dengan perspektif bisnis,” katanya.
Menurut Danny, jika semua keputusan bisnis berujung pidana, hal ini akan membuat insan BUMN lain takut untuk melakukan inovasi.
“Bukan tidak mungkin buat temen-temen kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” katanya.
Danny mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu, yaitu tentang tuduhan-tuduhan yang ditujukan ketika hendak mencapai mimpi swasembada pangan.




