Jaksa Tolak Serahkan Laporan Kerugian Negara ke Pihak Nadiem, Takut Disalahgunakan

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengaku khawatir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim disalahgunakan apabila diberikan kepada pihak terdakwa di luar persidangan.

JPU Roy Riady menyampaikan, pihaknya berpendapat alat bukti, termasuk LHP kerugian negara, seharusnya hanya dihadirkan dan diperlihatkan di dalam persidangan, bukan diserahkan di luar proses sidang.

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Sebut Asas Lex Favor Reo di Sidang Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Apa Maksudnya?

“Maka kami di sini hanya memperlihatkan. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk memerintahkan memberikan LHP kepada penasihat hukum atau terdakwa, kami memohon penetapannya agar kami melaksanakan,” ujar Roy dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Roy menjelaskan, berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya berkewajiban memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dan menanyakan relevansinya, bukan menyerahkan salinan.

Ia menambahkan, Pasal 142 KUHAP baru juga mengatur bahwa tersangka atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti maupun salinannya dari penuntut umum.

“Oleh karena itu, kami hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025 dari BPKP kepada Majelis Hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan,” kata Roy.

Meski demikian, dalam putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Nadiem sebelum memasuki tahap pembuktian.

Perintah tersebut, menurut Majelis Hakim, bertujuan untuk menjamin hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial) serta memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam menyusun pembelaan, termasuk kemungkinan pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Aurelie Moeremans, Aktris Multitalenta yang Tuangkan Kisah Hidup Penuh Luka Lewat Buku yang Viral
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Heboh! Akun X Bruno Fernandes Diretas Usai MU Tersingkir di Piala FA
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Ungkap Luka di Buku, Aurelie Moeremans Diganggu Orang yang Tersindir
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara Terkait Kasus Suap
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Luncurkan Buku Putih Setebal 28 Halaman di IG @nadiemmakarim
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.