Komika senior Panji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Pekan ini, ia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut menuding materi Panji mengandung unsur penghasutan dan penodaan agama. Langkah hukum ini sontak memicu perdebatan panas di tengah masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi seorang seniman.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena bergulir di tengah masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Publik mempertanyakan di mana garis tegas antara kritik sosial, satir komedi, dan tindak pidana penghinaan.
Meski laporan polisi telah diterima, sejumlah pakar hukum menilai upaya memidanakan seniman pertunjukan, khususnya komika, tidaklah sederhana. Konteks "panggung komedi" seringkali menjadi wilayah abu-abu yang memerlukan pembuktian unsur niat jahat (mens rea) yang kuat.
Apakah kritik Panji telah melampaui batas, ataukah ini bentuk pembungkaman ekspresi seni?


