Terungkap! Misri Dapat Bayaran Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Mataram, VIVA – Misri yang memberikan kesaksian pada sidang tertutup dari perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap mendapat bayaran sekitar Rp35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

"Pada intinya, tadi dalam surat dakwaan kan (terima) Rp10 juta sehari, ternyata dapatnya Rp35 juta, terdakwa Yogi yang memberikan Misri Rp35 juta," kata Budi Mukhlish, mewakili tim jaksa penuntut umum, di sela majelis hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Baca Juga :
Polda Jabar Lacak Ancaman Pembunuhan Terhadap Thom Haye dan Keluarga
Detik-detik Bocah 9 Tahun Anak Dewan Pakar PKS Tewas Ditusuk di Cilegon, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Dia menjelaskan bahwa uang Rp35 juta itu diterima Misri secara bertahap. Pertama, Misri menerima kiriman uang via transfer senilai Rp2 juta. Kemudian Rp10 juta secara tunai saat bertemu di Gili Trawangan.

"(Uang) Rp10 juta kedua dikasih untuk kontrak rumah, sisanya Rp10 juta itu diberikan karena dua hari, tidak jadi pulang. Jadi, kurang lebih Rp35 juta," ujarnya.

Misri, tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi dalam akun instagram pribadinya
Photo :
  • ANTARA/Dhimas B.P

Selain itu, terdakwa Yogi dalam persidangan untuk saksi Misri disebut memberikan uang kepada teman kencan terdakwa Gde Aris Candra Widianto sebanyak Rp5,5 juta.

Atas adanya perbedaan keterangan Misri, antara surat dakwaan dengan keterangan di hadapan majelis hakim yang berada di bawah sumpah tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfrontasi antara Misri dengan Meylani Putri yang juga dihadirkan dalam sidang dengan waktu terpisah.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya sebelumnya menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Misri dan Meylani Putri digelar secara tertutup.

Hakim menyatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya unsur asusila dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.

Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi, dalam kasus ini disebut jaksa sebagai saksi mahkota karena berada di lokasi kejadian saat korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya tewas dengan luka fatal, yakni pendarahan pada bagian kepala belakang dan patah pangkal lidah.

Baca Juga :
Utang Kripto Buat Pelaku Rampok hingga Bunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon
Ini Dia Kunci Polisi Bisa Tangkap Pembunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon
Boncos Kripto Miliaran, Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ternyata Lakukan 3 Kejahatan Sekaligus

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Digugat Ressa Rizky Rossano, Denada Minta Waktu untuk Menelaah
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Buku Broken Strings Viral, Aurelie Moeremans Lega Isu Child Grooming Jadi Sorotan
• 13 jam laluinsertlive.com
thumb
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
• 22 jam lalusuara.com
thumb
KSAD ingin rayakan Natal bersama seluruh prajurit Indonesia
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Mau Undang Bang Yos saat Bongkar Tiang Monorel : Kita Bersihkan Jalannya, Kita Rapikan
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.