Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin masif di Indonesia. Metode pembayaran digital ini kini menjadi pilihan utama masyarakat untuk transaksi sehari-hari, mulai dari belanja di warung, pedagang kaki lima, hingga pembayaran transportasi dan layanan publik.
Namun, di tengah kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang mengaku kebingungan karena sebagian pedagang mengenakan biaya tambahan atau biaya admin saat pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Nominalnya memang relatif kecil, umumnya sekitar Rp1.000 per transaksi, tetapi praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah biaya admin QRIS diperbolehkan?
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran nasional menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Melalui akun Instagram resminya, BI menjelaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) bukanlah beban konsumen, melainkan tanggung jawab merchant atau pedagang.
“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya MDR QRIS-nya adalah 0 persen,” tulis BI, dikutip Senin (12/1/2026).
Kebijakan MDR 0 persen tersebut berlaku bagi:
-
Warung dan pedagang kaki lima
-
Toko kelontong
-
Usaha rumahan
-
Pelaku UMKM mikro
-
Layanan rumah sakit
-
Transportasi umum
-
Tempat wisata tertentu
Artinya, tidak ada alasan bagi pedagang mikro untuk menarik biaya admin dari konsumen pada transaksi QRIS dengan nilai hingga Rp500.000.
BI juga menjelaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp500.000, memang ada biaya MDR, namun tetap tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Rincian MDR QRIS adalah sebagai berikut:
-
Usaha mikro: 0,3 persen
-
Usaha kecil, menengah, dan besar: 0,7 persen
-
Sektor pendidikan: 0,6 persen
-
SPBU: 0,4 persen
“Untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen,” tegas BI.
Dengan kata lain, biaya admin QRIS yang dibebankan ke konsumen adalah pelanggaran aturan.
Larangan penarikan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bukan sekadar imbauan. Aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Dalam Pasal 52, disebutkan bahwa: Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Artinya, merchant tidak boleh memindahkan beban MDR kepada konsumen, dalam bentuk apa pun, termasuk biaya admin, surcharge, atau penambahan harga sepihak.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa konsumen berhak menolak dan melaporkan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau pedagang menambahkan biaya terhadap transaksi QRIS, boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja,” kata Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta.
Menurut BI, praktik seperti ini termasuk tindakan yang berpotensi merugikan konsumen dan dapat dikenai sanksi.
Pedagang yang terbukti mengenakan biaya tambahan QRIS dapat dikenai sanksi berat, antara lain:
-
Penghentian layanan QRIS oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
-
Masuk daftar hitam (blacklist) merchant
-
Pemutusan kerja sama sistem pembayaran
Filianingsih menyebut bahwa praktik merugikan lainnya juga termasuk:
-
Gestun (gesek tunai)
-
Kerja sama dengan pelaku kejahatan
-
Penarikan surcharge kepada konsumen
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berani menolak praktik yang tidak sesuai aturan dan tidak ragu melaporkan pelanggaran demi menciptakan ekosistem pembayaran digital yang adil, aman, dan transparan.
Dengan memahami aturan QRIS, konsumen tidak hanya terlindungi, tetapi juga ikut mendorong pedagang untuk bertransaksi secara jujur dan sesuai regulasi.




