SEMARANG, KOMPAS.TV- PT KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat mengenai adanya fasilitas reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi sejumlah kategori penumpang tertentu.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, program ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau.
“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau, aman, dan nyaman,” kata Luqman dalam keterangan resminya di Semarang, Senin (12/1/2025).
Baca Juga: Tol Japek II Selatan Buka Fungsional Lebaran 2026, Jalur Alternatif ke Bandung
Ia menerangkan, tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu.
Fasilitas ini berlaku untuk perjalanan kereta api reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Penumpang yang Berhak Dapat Reduksi Tiket KABerikut kategori penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi dari KAI:
1. Lansia (usia 60 tahun ke atas)
Potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial.
2. Penyandang disabilitas
Potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan kereta api komersial.
Baca Juga: KA Ranggajati, Gajayana, dan Parahyangan Mulai Pakai Kereta Stainless Steel New Generation
3. TNI dan Polri aktif
Potongan 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- info publik
- tarif reduksi tiket kereta
- potongan harga tiket kereta
- pt kai
- kai daop 4 semarang
- cara dapat tarif reduksi kai




