Beda Arah Kebijakan Prabowo di APBN 2026 vs 2025, Efisiensi Anggaran Berlanjut?

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto mengubah arah kebijakannya dalam menentukan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Arah kebijakan anggaran Prabowo pada 2026 ini terlihat di dalam rincian kewenangan Menteri Keuangan pada 2026 yang berbeda dibandingkan APBN 2025. Dalam pasal 38 UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, ada empat kewenangan pengelolaan anggaran dalam kewajiban penjaminan pemerintah.

Pertama, yakni dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional. Kedua, dukungan penjaminan pada program ekonomi nasional.

Ketiga, yaitu penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keempat, yakni pemberian jaminan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.

Sedangkan dalam UU APBN 2026, pemerintah menambah kewajiban penjaminannya menjadi sebagai berikut:

  1. Dukungan penjaminan dalam rangka penyediaan infrastruktur nasional.
  2. Dukungan penjaminan kesinambungan program pemulihan ekonomi nasional.
  3. Penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada badan usaha milik negara (BUMN).
  4. Pemberian jaminan pemerintah dalam rangka cadangan pangan pemerintah.
  5. Dukungan terhadap pembayaran kewajiban pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang telah melewati masa jatuh tempo.
Efisiensi Anggaran

Prabowo masih melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2025 meski menambah jumlah kementerian dan lembaga. Efisiensi anggaran masih dilakukan untuk menunjang sejumlah program prioritas, seperti makan bergizi gratis alias MBG, koperasi desa merah putih, program tiga juta rumah, sekolah rakyat, dan lain sebagainya.

Pada awal 2025, Prabowo sudah menginstruksikan pemangkasan APBN dengan target hingga Rp 306,7 triliun. Target tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Prabowo menargetkan efisiensi Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga. Kemudian sebanyak Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah (TKD).

Namun, Kementerian Keuangan pada awal 2026 sudah membuka blokir anggaran dari langkah efisiensi itu. “Sebagian dari blokir ini kami buka kembali sekitar Rp 206,4 triliun dari Rp 306,7 triliun tersebut,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).

Pembukaan sebagian blokir anggaran ini dilakukan agar operasional dasar tetap berlangsung. Salah satunya belanja bantuan sosial yang tetap dapat berjalan. Dengan demikian efisiensi tetap berlanjut namun lebih adaptif.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pemerintah sudah menetapkan kebijakan rincian output (RO) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Luky menyatakan penyisiran anggaran berdasarkan beleid tersebut dilakukan untuk kementerian dan lembaga.

Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan Instruksi Presiden sebelumnya dalam melaksanakan efisiensi anggaran. “Jadi kita sisir belanja kementerian dan lembaga kemudian ditaruh di RO khusus DIPA-nya kementerian dan lembaga tersebut. Jadi anggaran masih ada di kementerian dan lembaga masing-masing,” kata Luky.

Selanjutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Dengan begitu, efisiensi pada tahun ini tidak lagi menggunakan sistem blokir anggaran.

Dana hasil pengetatan belanja di RO khusus itu nantinya akan digunakan untuk mendanai kebutuhan anggaran. Hal ini menyesuaikan dinamika di tahun berjalan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Klaim Pemimpin Iran Ingin Bernegosiasi, Opsi Operasi Militer Tetap Diapungkan
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Menguak Tabir KDRT melalui Lensa Film  
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Banjir Jakarta Kian Meluas, 23 Ruas Jalan & 10 RT Terendam
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Viral Tunanetra Kecebur ke Got Diduga Tak Didampingi Petugas, Ini Penjelasan Transjakarta
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Praperadilan Wawalkot Bandung Erwin Ditolak, Status Tersangka Tak Berubah
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.