Kritis Terhadap Kritik Revisi UU Pilkada

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Silang sengkarut polemik wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD jadi poin kritikal revisi UU Pemilu yang akan terus bergulir karena sudah diketok palu masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Hal ini akan menjadi babak baru menguatnya diskursus demokratisasi sistem politik kita pascareformasi.

Alih-alih sudah beranjak maju ke tahap pematangan demokrasi, justru kita seakan dipaksa sedikit mundur untuk bergulat dalam debat mencari format baru konsolidasi politik dan demokrasi. Residu Orde Baru masih saja jadi hantu politik yang menakutkan.

Hal itu sangat tergambar dari kekhawatiran yang kuat dari aktivis masyarakat sipil yang memandang bahwa wacana kodifikasi hukum Pemilu (UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol) menjadi satu Kitab UU Politik berpotensi menjadi pintu masuk kembalinya (set back) watak sentralistik-hegemonik dari rezim kekuasaan seperti bisa kita lihat dalam opini publik media massa yang secara garis besar berpandangan bahwa revisi UU Pilkada adalah sebentuk langkah resentralisasi politik: memindahkan proses politik dari ruang publik, ke ruang lobi yang tertutup, elitis, dan minim pengawasan.

Hal ini wajar, karena UU Pilkada langsung memang lahir dari koreksi total atas perjalanan demokrasi kita yang terpusat, bercorak despotik dan otoriter. Lebih-lebih, upaya revisi kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 berlangsung di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap kinerja institusi-institusi demokrasi, terutama di level pemerintahan—khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih belum beranjak dari label merah dengan skor 41% sebagai institusi yang paling tidak dipercaya oleh Publik karena dipandang tidak aspiratif (baca hasil survei Indikator Politik Indonesia 20-27 Oktober 2025).

Namun, sayangnya ada yang lupa dihitung dan diberi catatan kritis yang berimbang di satu sisi terhadap aspek complicated dari pengalaman pelaksanaan Pilkada, dan aspek open legal policy dari UU Pilkada di sisi lainnya—di mana memungkinkan dilakukan perubahan dan peninjauan kembali karena di samping sudah usang, tapi juga telah menimbulkan daya rusak yang luar biasa sebagaimana didalilkan penganjur revisi UU Pilkada oleh DPRD.

Seperti kita tahu bahwa ketentuan suksesi kepala daerah telah memiliki legitimasi secara yuridis jauh sebelum lahirnya UU Pilkada, dimulai dari lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah, UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan hingga yang paling mutakhir adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 yang jadi penanda pergeseran Pilkada oleh DPRD menjadi Pilkada langsung oleh rakyat. 

Bertolak dari data di atas, jika kita hitung usia regulasi kepemiluan kepala daerah kita—mulai dari masa Orde lama, Orde Baru, dan hingga pascareformasi—praktis sudah memiliki rentang usia 78 tahun sejak awal perumusan. Untuk ukuran usia manusia, 73 sudah bukan usia remaja lagi bukan? Dalam hal ini sudah wajar saja kalau perlu diberikan catatan dan koreksi.

Jika lahirnya UU Pilkada langsung oleh rakyat didasari oleh situasi krisis atas praktik sentralisme kekuasaan yang tidak memberi ruang partisipasi aktif rakyat dalam memilih langsung pemimpinnya, maka semangat wacana lahirnya Pilkada oleh DPRD merupakan langkah pengaturan dan penataan kembali (reset) administrasi kepemiluan setelah dua dekade usia Pilkada langsung serta sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 yang dipandang brutal dan menimbulkan banyak kerugian baik secara ekonomi politik maupun sosial kemasyarakatan.

Catatannya, Pilkada langsung dirasa belum efektif membawa perbaikan kualitas demokrasi di tingkat lokal (daerah) seperti amanat reformasi. Otonomi politik seluas-luasnya bagi daerah justru banyak melahirkan situasi kontradiktif dengan lahirnya budaya demokrasi berbiaya tinggi (high-cost democracy) yang populer dengan istilah Demokrasi Nomer Piro Wani Piro (Demokrasi NPWP). 

Dalam istilah M Fauzan Irvan (2025), tingginya biaya ini secara sistematis menciptakan lingkaran setan korupsi yang terus berputar tak pernah berhenti. Ketika seorang kepala daerah terpilih dengan beban utang budi kepada penyandang dana (cukong atau bandar) atau modal pribadinya yang telah habis, maka konsentrasi utamanya saat menjabat bukanlah merealisasikan mandat rakyat, melainkan mengembalikan utang politik.

Pendapat di atas sejalan dengan pandangan guru besar tata kelola kebijakan publik sekaligus dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, yang mengatakan bahwa problem paling mendasar dari korupsi kepala daerah terletak pada pola rekrutmen dan kontestasi politik yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Korupsi jadi semacam sarana jalan pintas yang paling cepat untuk mengembalikan modal politik (Kompas,10/11/2025).

Hal ini linier dengan kenyataan  bahwa sejak UU Pilkada 2004 hingga akhir 2024, sekurang-kurangnya KPK telah menjerat lebih dari 200 kepala daerah (bupati, wali kota, dan gubernur). Ini belum termasuk kasus di 2025 yang sudah barang pasti angkanya akan bertambah. Oleh karena itu, wacana Pilkada melalui DPRD bukan bicara sekadar pada aspek besarnya biaya Pilkada yang mencapai triliunan, dan aspek mekanisme, tapi lebih pada substansi demokrasi itu sendiri. Dengan Bahasa yang lain, revisi UU Pilkada Adalah sebentuk usaha mencari formulasi demokrasi yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.

Secara teori, demokrasi langsung seperti model Pilkada kurang cocok bagi masyarakat dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan literasi rendah seperti indonesia. Dengan posisi Indonesia yang berada di peringkat 100 dalam hal literasi, di bawah Filipina, Singapura, dan Brunei, maka ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa menjadi opsi yang tidak perlu ditolak secara berlebihan.

Di daerah dengan IPM dan literasi rendah justru preferensi pemilih banyak didorong oleh faktor yang tidak rasional seperti emosional dan sentimen. Bisa juga karena faktor eksternal seperti politik uang dan mobilisasi suara sehingga target rakyat bisa betul-betul berdaulat dan mandiri dalam pilihannya hanyalah pepesan kosong.

Rakyat dengan IPM dan literasi rendah tidak memiliki kemampuan dan keterampilan mencerna jejak rekam, visi-misi, dan program kerja yang ditawarkan calon pemimpin. Sehingga ekspektasi akan berhasil menjaring (memilih pemimpin) yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan akan sangat susah diharapkan.

Bahwa desain Pemilu apapun formatnya, mekanisme demokrasi apapun bentuknya hanyalah sebentuk instrumen yang harus diuji secara terus menerus relevansinya. Langkah perbaikan struktural (sistem politik) di satu sisi dan perbaikan kultural (sistem sosial) di sisi lainnya harus diletakkan dalam kerangka efektivitas pemerintahan, terutama menyangkut sinergi dan konsolidasi pusat-daerah. Karena hanya dengan cara demikian demokrasi bisa membawa kesejahteraan bukan malah membawa kemudaratan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diketahui Memiliki Komorbid, Satu Pasien Super Flu Meninggal Dunia di RSHS Bandung
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemkab Sumba Timur catat 41.524 kunjungan wisatawan sepanjang 2025
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Real Madrid Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Xabi Alonso
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sumut Anggarkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana, Ini Perinciannya
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Tim SMA British School Jakarta Raih Emas di Bangkok International IPITEx 2026 lewat Inovasi AI untuk Atlet Taekwondo
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.