Mengapa Publik Menolak Pilkada lewat DPRD?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Apa yang diinginkan publik untuk pilkada?
  2. Siapa yang mewacanakan pilkada lewat DPRD?
  3. Apakah politik uang bisa diatasi dengan pilkada lewat DPRD?
  4. Apa yang terjadi pada demokrasi jika pilkada lewat DPRD?
  5. Bagaimana sistem kepemiluan pilkada menurut MK?
Apa yang diinginkan publik untuk pilkada?

Mayoritas publik menolak wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi dipilih DPRD. Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki pilkada tetap langsung, sementara hanya 5,6 persen setuju melalui DPRD. Dukungan terhadap pilkada langsung bahkan datang dari pemilih partai-partai yang mengusulkan perubahan sistem. Publik menilai pilkada langsung penting untuk menjaga demokrasi, partisipasi, dan kualitas pemimpin meski tetap menginginkan perbaikan, terutama dalam pencegahan politik uang, transparansi, dan penurunan biaya kampanye.

Sejumlah partai politik memiliki pandangan berbeda. Golkar dan Demokrat menilai pilkada langsung menimbulkan biaya politik tinggi dan berpotensi mendorong korupsi sehingga membuka ruang kajian terhadap model pemilihan oleh DPRD. Namun, mereka mengakui risiko hilangnya hak rakyat serta menyatakan akan tetap mempertimbangkan aspirasi publik dan mencari formula yang lebih ideal. Pemerintah pun menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dan belum mengambil sikap final atas perdebatan tersebut.

Berbeda dengan itu, PDI-P secara tegas menolak pilkada oleh DPRD dan menegaskan bahwa partai politik wajib memperjuangkan suara rakyat. Menurut PDI-P, demokrasi menempatkan rakyat sebagai subyek negara sehingga hak memilih pemimpin secara langsung tidak boleh diambil. Mereka menilai persoalan biaya politik tinggi seharusnya diatasi dengan penegakan hukum yang tegas, pembenahan partai politik, dan penguatan pendidikan pemilih, bukan dengan mengubah sistem pemilihan.

Pengamat politik dari CSIS memperingatkan bahwa memaksakan perubahan sistem pilkada yang bertentangan dengan kehendak publik berpotensi memicu instabilitas nasional serta menurunkan kepercayaan terhadap partai dan pemerintah. Ia menilai masalah utama pilkada bukan pada sistemnya, melainkan pada praktik politik uang serta mahalnya biaya politik akibat perilaku partai dan kandidat. Solusi yang lebih tepat adalah memperkuat penegakan.

Baca JugaJajak Pendapat ”Kompas”: Publik Tetap Ingin Pilkada Langsung
Siapa yang mewacanakan pilkada lewat DPRD?

Wacana pilkada melalui DPRD kembali menguat menjelang pembahasan RUU Pemilu. Gagasan ini pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Juli 2025 lalu diperkuat oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Desember 2025. Usulan tersebut mendapat sambutan positif Presiden Prabowo Subianto dan kemudian didukung Partai Gerindra yang menilai pilkada lewat DPRD lebih efisien serta dapat menekan biaya politik dan praktik politik uang.

Selain PKB, Golkar, dan Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan setuju pilkada tidak langsung dengan catatan harus dijalankan secara demokratis dan tidak memicu konflik publik. Golkar bahkan merekomendasikan secara resmi melalui Rapimnas agar pilkada—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dilakukan lewat DPRD meski tetap membuka opsi pelibatan publik dalam tahap pencalonan. Alasan utama partai-partai pengusul ini sama: mahalnya ongkos pilkada langsung dan maraknya praktik politik uang yang dinilai merusak kualitas demokrasi.

Di sisi lain, penolakan tegas datang dari PDI-P yang konsisten mempertahankan pilkada langsung. PDI-P menilai pemilihan oleh DPRD berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan membelokkan aspirasi publik karena hak memilih kepala daerah berpindah ke elite politik. Selain PDI-P, penolakan juga disuarakan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), seperti Partai Buruh, PPP, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PBB, dan Berkarya, yang menilai persoalan politik uang seharusnya diselesaikan lewat penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.

Sejumlah pengamat menilai wacana pilkada lewat DPRD berisiko menjadi kemunduran demokrasi karena menguntungkan partai-partai besar dan memperkuat sentralisasi kekuasaan elite. Mereka menilai argumen efisiensi anggaran dan pemberantasan politik uang keliru sasaran karena akar masalah justru terletak pada lemahnya penegakan hukum pemilu. Oleh karena itu, perdebatan pilkada bukan sekadar soal mekanisme, melainkan soal pertarungan antara efisiensi politik yang diusung partai-partai pengusul dan prinsip kedaulatan rakyat yang dipertahankan oleh partai-partai.

Baca JugaPilkada lewat DPRD: Partai Besar Merapat, Partai Kecil Tak Sepakat
Apakah politik uang bisa diatasi dengan pilkada lewat DPRD?

Wacana pilkada melalui DPRD kembali mengemuka, terutama didorong oleh Partai Golkar dan PKB, dengan alasan efisiensi biaya dan penataan ulang sistem demokrasi. Namun, kritik tajam muncul karena skema ini dinilai justru akan memperkuat oligarki politik. Alih-alih menghilangkan politik uang, pilkada lewat DPRD dikhawatirkan memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup sehingga semakin sulit diawasi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menegaskan bahwa politik uang dalam pilkada oleh DPRD akan berubah menjadi lebih tersembunyi dan mahal karena setiap suara anggota DPRD berpotensi menjadi komoditas transaksi. Menurut dia, klaim efisiensi biaya hanyalah ilusi karena praktik suap dan lobi politik akan tetap terjadi, bahkan dengan skala yang lebih terkonsentrasi dan sulit dilacak. Selain itu, mekanisme ini juga menghilangkan hak rakyat memilih langsung pemimpinnya dan berisiko memicu apatisme politik.

Persoalan politik uang juga terkait dengan perubahan orientasi loyalitas kepala daerah. Jika dipilih oleh DPRD, kepala daerah cenderung lebih tunduk kepada elite partai dan anggota Dewan ketimbang kepada rakyat. Kondisi ini melemahkan akuntabilitas publik karena rakyat kehilangan sarana langsung untuk memberi sanksi politik melalui pemilu. Dalam situasi seperti itu, oligarki semakin menguat, keputusan politik makin tertutup, dan peluang lahirnya pemimpin yang hanya melayani kepentingan kelompok tertentu semakin besar.

Meski konstitusi membuka ruang pilkada langsung ataupun tidak langsung, para pengkritik mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan penolakan publik yang kuat terhadap pilkada lewat DPRD. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai perubahan ke arah itu berpotensi memicu resistensi kembali. Di tengah alasan efisiensi anggaran yang dikemukakan pemerintah, persoalan utama tetap sama: politik uang tidak hilang, hanya berpindah bentuk—dari transaksi massal di masyarakat menjadi transaksi elitis di lingkaran DPRD—yang justru membuat demokrasi semakin rapuh.

Baca JugaPilkada Kembali ke DPRD, Politik Uang Semakin Tersembunyi
Apa yang terjadi pada demokrasi jika pilkada lewat DPRD?

Wacana pilkada melalui DPRD dinilai dapat menggerus demokrasi lokal karena mengalihkan mandat rakyat kepada elite politik daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menegaskan, alasan tingginya biaya politik dan maraknya korupsi kepala daerah tidak tepat dijadikan pembenar perubahan sistem. Menurut dia, mahalnya politik justru mencerminkan kegagalan partai politik dalam kaderisasi dan perekrutan calon pemimpin.

Herman menilai, pilkada lewat DPRD akan menimbulkan distorsi representasi karena DPRD lebih merepresentasikan kepentingan partai daripada rakyat. Akuntabilitas publik juga melemah karena kepala daerah akan bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada pemilih. Dampak paling serius adalah melemahnya legitimasi kepala daerah yang akhirnya mudah ditekan oleh elite politik lokal ataupun pusat. Ia juga mengkritik dukungan Presiden Prabowo terhadap usulan Golkar karena akar persoalan biaya politik tinggi sejatinya terletak pada buruknya tata kelola partai, bukan pada mekanisme pilkada langsung.

Sebagai solusi, KPPOD menolak pilkada lewat DPRD dan merekomendasikan pilkada langsung tetap dipertahankan disertai reformasi partai politik, demokratisasi internal, kaderisasi berjenjang, dan pembenahan pendanaan partai. Sikap serupa disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menilai pilkada langsung justru memperkuat pelembagaan demokrasi lokal. Mereka menekankan bahwa perbaikan seharusnya difokuskan pada sistem kepartaian dan penegakan hukum terhadap politik uang, bukan dengan menarik kembali hak rakyat memilih pemimpinnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan pilkada lewat DPRD dimungkinkan secara konstitusional dan masih dikaji secara politik. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyoroti budaya politik uang di masyarakat yang masih permisif sebagai tantangan besar pilkada langsung. Namun, kritik dari para pakar menegaskan bahwa kemudahan mengelola elite tidak boleh menjadi alasan mengorbankan prinsip demokrasi karena substansi masalah tetap terletak pada reformasi sistem politik, bukan pada pengurangan hak pilih rakyat.

Baca JugaPilkada lewat DPRD Memperlemah Demokrasi Lokal
Bagaimana sistem kepemiluan pilkada menurut MK?

Wacana mengembalikan pilkada dari tangan rakyat kerap muncul setiap menjelang revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan alasan biaya politik yang tinggi dan maraknya korupsi. Namun, Mahkamah Konstitusi justru bergerak berlawanan arah. Melalui serangkaian putusan, terutama sejak Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK secara konsisten menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung. Artinya, pilkada tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan teknis semata, tetapi juga sebagai mandat konstitusional yang tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penegasan itu kembali diperkuat dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 ketika MK menyatakan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Konsekuensinya, Pasal 22E UUD 1945 berlaku pula bagi penyelenggaraan pilkada. Dengan demikian, secara konstitusional pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan-putusan ini sekaligus menggeser makna pemilu yang sebelumnya dipahami secara sempit, kini mencakup pula pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai bagian integral dari sistem demokrasi elektoral.

Selain pada aspek desain sistem, MK juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum pilkada, khususnya terhadap praktik politik uang. Dalam berbagai sengketa hasil pilkada, seperti di Mahakam Ulu, Barito Utara, dan Kepulauan Talaud, MK tidak ragu memerintahkan pemungutan suara ulang hingga mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan jual beli suara. MK bahkan memperluas tafsir politik uang, termasuk menganggap kontrak politik yang menjanjikan alokasi anggaran sebagai bentuk suap elektoral. Rangkaian putusan ini menegaskan bahwa persoalan politik berbiaya tinggi bukan alasan untuk menarik pilkada dari rakyat, melainkan tantangan yang harus dijawab dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Para ahli dan pegiat pemilu memandang rangkaian putusan MK telah ”mengunci” pilkada sebagai pemilihan langsung yang tidak dapat diubah begitu saja. Titi Anggraini dan sejumlah akademisi menegaskan bahwa mengembalikan pilkada ke DPRD justru berisiko memindahkan praktik transaksional dari pemilih ke elite politik, tanpa mekanisme koreksi konstitusional yang efektif. Di sisi lain, legitimasi kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat dinilai jauh lebih kuat dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, solusi atas politik uang bukanlah menghapus pilkada langsung, melainkan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan komitmen demokrasi substansial.

Baca JugaSabda Mahkamah Konstitusi yang Mengunci Pilkada Langsung

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Cepat Polisi-PPSU Evakuasi Bu Guru Kecelakaan Saat Banjir di Jakut
• 8 jam laludetik.com
thumb
Di Tengah Duka, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadir Menguatkan Keluarga Personelnya
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Zulhas Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Tuduhan Arman Tsarukyan kepada UFC: Paddy Pimblett Sengaja Diberi Jalan agar Juara
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono Mau Undang Bang Yos saat Bongkar Tiang Monorel : Kita Bersihkan Jalannya, Kita Rapikan
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.