JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea.
"Jadi kami menerima laporan, tentunya semua orang boleh berpendapat. Namun demikian, pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan apabila ada dugaan pidana dalam satu peristiwa hukum tersebut," katanya dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) dipantau dari video YouTube KompasTV.
Iman mengatakan pihaknya mencoba menggali itu karena menjadi kewajiban kepolisian untuk menerima setiap laporan polisi yang disampaikan masyarakat.
"Ada yang berpendapat bahwa ini adalah kebebasan berekspresi atau ada ancaman kebebasan berekspresi atau dunia seni, kawan-kawan sekalian, tentunya kita juga tetap harus menjaga, ada ruang etika juga di ruang publik yang harus kita pedomani juga, yang harus kita ikuti juga," tambahnya.
Iman menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari para ahli untuk menggali tentang kebebasan ekspresi yang berkaitan dengan etika serta norma atau kaidah yang diatur dalam undang-undang.
"Kemudian apakah produk seni itu atau hasil dari kegiatan yang dianggap sebagai sebuah produk seni, ini juga bagaimana dengan hubungannya kaidah, etika, dan norma di ruang publik," ucapnya.
Iman mengatakan, itu dilakukan untuk menjaga kebebasan seni yang berkembang sekaligus keberadaban untuk persatuan bangsa.
Baca Juga: Feri Amsari Ungkap Dua Alasan Kasus Pandji Seharusnya Tidak Dilanjutkan: Dilindungi UUD
Adapun Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1) pekan lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan komedi Pandji yang bertajuk Mens Rea.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- pelaporan pandji
- pandji pragiwaksono
- pandji dilaporkan
- iman imanuddin




