KPK Dalami Bupati Ponorogo Sugiri Gunakan Rekening Ajudan Jadi Penampung Suap

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menggunakan rekening sejumlah ajudannya untuk menampung uang suap dari beberapa pihak.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua ajudan Sugiri Sancoko sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan jabatan, yakni Wildan dan Bandar.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, pada Senin (12/1/2026).

“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para adc (ajudan) ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Perpajakan Terus Berulang?

Budi mengatakan, selain dua ajudan, penyidik juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo sebagai saksi, yaitu Ramli Yanto dan Yuyun.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Suap, Bupati Ponorogo, uang suap, KPK, Pengurusan Jabatan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8wODM3NDExMS9rcGstZGFsYW1pLWJ1cGF0aS1wb25vcm9nby1zdWdpcmktZ3VuYWthbi1yZWtlbmluZy1hanVkYW4tamFkaS1wZW5hbXB1bmc=&q=KPK Dalami Bupati Ponorogo Sugiri Gunakan Rekening Ajudan Jadi Penampung Suap §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dalam pemeriksaan, KPK mencecar dua ASN terkait status kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo untuk mendalami praktik suap yang menjerat Sugiri.

“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD. Itu seperti apa? Karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk Direktur RSUD Ponorogo ini,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.

Baca juga: KPK Cecar Ketua KONI Ponorogo soal Modal Politik untuk Bupati Sugiri Sancoko

Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ungkap Utang Rp 26 Miliar Bupati Sugiri Sancoko

Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramugari Ungkap Posisi Kursi yang Tak Pernah Ditempati saat Naik Pesawat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Waterproof Vs Water-Resistant Makeup: Mana yang Tepat untuk Kamu?
• 15 jam laluinsertlive.com
thumb
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Lucas Paqueta ingin kembali ke Brasil
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Terbaru Token Listrik di 2026, Cek Tarifnya Biar Gak Kaget!
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.