jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keberatan formil yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak beralasan hukum untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Pakar Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti Kuat
“Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Purwanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem tetap dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan. Purwanto juga menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 19 Januari, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Pakar Prediksi Eksepsi Nadiem Makarim Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum Nadiem terkait kompetensi absolut berkaitan erat dengan pokok perkara sehingga tidak dapat diterima. Hal serupa berlaku terhadap dalil penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan asas lex favor reo yang dinilai menyentuh substansi perkara dan akan dipertimbangkan pada putusan akhir jika relevan.
Majelis hakim juga menolak keberatan mengenai dakwaan obscuur libel atau kabur dan tidak jelas. Menurut hakim, surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHP baru dan dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa berkaitan dengan pembuktian pokok perkara. Sementara itu, keberatan terkait berkas perkara yang dinilai tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan, meski penuntut umum diperintahkan menyerahkan dokumen perkara yang dimaksud.
BACA JUGA: Terungkap, Kemendikbudristek Era Nadiem Sudah Diperingatkan ICW soal Chromebook
Hakim Ketua menegaskan seluruh keberatan yang diajukan Nadiem secara pribadi berkaitan dengan pembuktian dalam pokok perkara. “Dengan demikian terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Kerugian negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat, yang tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nadiem tahun 2022 dengan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Mulai Mengincar Aset Nadiem Makarim di Dharmawangsa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



