PALEMBANG, iNews.id - Buronan penyiraman air keras terhadap istri di Kota Palembang ditangkap anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku yakni Arifin (62) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir 3 tahun, ditangkap petugas di wilayah Gandus, Palembang.
Dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi sejak kejadian pada Maret 2023. Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada 10 Maret 2023 pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tati sedang berjualan di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Tanpa peringatan, pelaku datang menghampiri korban dan langsung menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, tangan, kaki hingga badan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Riska Aprianti membenarkan penangkapan buronan penyiraman air keras tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gandus, Palembang, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya,” ujar AKBP Riska Aprianti, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah, termasuk ke Provinsi Bengkulu untuk menghindari penangkapan aparat kepolisian.
Motif penyiraman air keras diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama. Konflik tersebut mencakup persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga dugaan perselingkuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Polisi juga memastikan pelaku tindak pidana, termasuk yang telah lama buron, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Original Article

