Strategi Baru Pemerintah Atasi Kekerasan di Sekolah

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan di sekolah terus terjadi, bahkan angkanya meningkat dengan beragam bentuk kekerasan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan terbaru yang menekankan pada budaya sekolah aman dan nyaman.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat signifikan dari 15 kasus tahun 2023 menjadi 36 kasus pada 2024, dan kini 60 kasus di 2025. Dari jumlah tersebut, ada 358 korban dan 146 pelaku.

Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 45 persen atau 27 kasus dari total kasus. Kemudian kekerasan seksual (28,33 persen), kekerasan psikis (13,33 persen), perundungan (6,67 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (5 persen), serta diskriminasi dan intoleransi (1,67 persen).

Korban kekerasan mengalami luka fisik dan psikis. Bahkan, ada korban yang sampai bunuh diri hingga berbuat ekstrem membakar dan melakukan aksi teror di sekolahnya. Aturan baru tersebut diharapkan bisa mengatasi persoalan ini.

Kompas/Rian Septiandi
Ledakan bom terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta. Di lokasi kejadian ditemukan beberapa pucuk senjata. Salah satunya ditulisi sejumlah nama, yakni Brenton Tarrant dan Alexandre Bissonnette.

Aturan baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Implementasi peraturan ini masih lemah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menjelaskan, budaya sekolah aman dan nyaman merupakan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah.

Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

Regulasi ini merupakan perluasan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dengan perlindungan menyeluruh yang dibangun bersama oleh warga sekolah, orangtua, masyarakat, dan media.

Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat menjadi ruang yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi martabat manusia dalam setiap aktivitas pembelajaran, termasuk di ruang digital.

“Aturan ini menjadi landasan untuk semua pihak dapat melaksanakan perannya sesuai dengan tata cara penyelenggaraan negara,” kata Mu’ti, dalam pernyataan pers yang dikutip pada Selasa (13/1/2025), di Jakarta.

”Namun hal yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami, menerapkan, dan menjadikannya sebagai budaya, nilai moral, pranata, serta perilaku yang menumbuhkan rasa aman bagi siapapun yang berada di sekolah,” ucap Mu'ti.

Permendikdasmen 6/2026 mengarahkan pada perubahan melalui enam fokus utama, yakni memperkuat promotif preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, aspek aman dan nyaman, penanganan kolaboratif, dan pendekatan litigasi ke non-litigasi.

Mu'ti menyampaikan, kebijakan ini merupakan usaha bersama untuk membangun lingkungan sosial, alam, dan seluruh ekosistem sekolah yang aman dan nyaman, melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.

KOMPAS

“Pendekatan ini kami harapkan dapat menjadi bagian upaya menyeluruh melibatkan berbagai unsur, termasuk peran para pelajar. Bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Baca JugaKasus Kekerasan di Sekolah Melonjak, Picu Bunuh Diri dan Balas Dendam

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ulhaq mengakui, kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di daerah belum optimal. Padahal, secara data progres pembentukan tim dan satgas tersebut mencapai 97 persen.

Salah satu pihak yang perannya akan diperkuat dalam sistem pencegahan kekerasan yang baru ini adalah unit pelaksana teknis (UPT) di daerah-daerah. Sebab, selama ini UPT cenderung tidak masuk ke sekolah saat terjadi kasus.

"Kami ingin mempertajam peran UPT di setiap daerah untuk mendampingi setiap pemerintah daerah ketika menangani kasus-kasus kekerasan di setiap sekolah. Jadi, sistemnya sedang kami coba perbaiki dan alur komunikasinya bisa dipercepat sampai ke kami,” ungkap Fajar.

Baca JugaPeraturan Menteri Tak Cukup Menghapus Perundungan di Sekolah

Kemendikdasmen juga akan menyiapkan layanan aduan yang ditangani oleh pihak inspektorat kementerian. Dengan begitu, setiap aduan dari sejumlah daerah bisa langsung ke kementerian di pusat tanpa melalui birokrasi di daerah.

Perubahan paradigma

Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin menilai ada perubahan paradigma dari pencegahan dan penanganan kekerasan yang amat spesifik, ke arah budaya sekolah aman dan nyaman yang sifatnya lebih luas.

Padahal, pencegahan dan penanganan kekerasan masih tetap diperlukan karena dengan definisi dan jenis-jenis kekerasan yang jelas akan membantu warga sekolah untuk menyadari tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu.

"Sejak mengikuti uji publik kemarin, ada perubahan paradigma besar dari Pak Mu'ti. Semestinya dua hal ini saling melengkapi, bukan dihilangkan salah satu. Evaluasi kami terhadap Permendikbud 46/2023 yakni monitoring implementasinya lemah. Mestinya difokuskan kesana," kata Mukhlisin.

Menurut dia, kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan belakangan makin mengkhawatirkan, seperti kasus peledakan bom di SMAN 72 Jakarta yang menandakan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah bukan lagi biasa-biasa saja.

Anak-anak sekarang dapat dengan mudah terpapar konten-konten kekerasan, bahkan sampai tindakan terorisme. Selain itu, perlindungan guru dari kekerasan juga menjadi isu penting selama beberapa tahun belakangan.

Baca JugaPrabowo: Guru Harus Keras pada Siswa Nakal sekalipun Anak Jenderal

Harapannya, kebijakan baru ini lebih efektif memberikan perlindungan murid, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah. Sosialisasi, pelatihan dan pendampingan yang masif, pelibatan berbagai pihak, serta mekanisme pelaksanaan aturannya harus lebih jelas dan terukur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Anggota DPR: Alarm Meningkatnya Ancaman di Jalur Maritim
• 17 menit lalukompas.com
thumb
Awali Pengabdian, Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan Program Briket dan Sekolah Digital di Desa Lainungan
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Azis Subekti: Kepercayaan Publik Ujian Terbesar Pemerintahan Prabowo
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Puan Soal RUU Pemilu: Kita Buka Komunikasi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta, KPK Dalami Inisiatif PIHK Bagi Kuota Haji
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.