KPK memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia diperiksa pada Senin (12/1) di gedung KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu untuk menggali pengetahuannya terkait keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji khusus.
"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1).
"Oleh karena itu sejak awal KPK sampaikan bahwa, apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari travel, sehingga ketemu angka 50:50," tambahnya.
Budi mengatakan Muzaki tidak memiliki biro travel haji. Namun dia diduga mengetahui soal pembagian kuota haji tersebut.
"Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel. Namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut," tuturnya.
Muzaki Kholis belum berkomentar mengenai pemanggilan maupun materi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Gus Yaqut TersangkaKPK menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. Yaqut berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (9/1).
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," sambung dia.
Mellisa menyebut, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Dia meminta, agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Kata Gus YahyaKetua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Gus Yaqut merupakan adik kandungnya.
Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Ia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," ucapnya.




