Masih Dikeluhkan Konsumen, Ini Fakta Biaya Tambahan Transaksi QRIS di Merchant

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah masyarakat masih mengeluhkan adanya biaya tambahan saat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi di sejumlah toko atau merchant. Keluhan ini kerap muncul ketika konsumen mendapati harga yang harus dibayar lebih mahal dibandingkan nominal barang yang dibeli.

Fenomena tersebut pun memicu pertanyaan publik: apakah penggunaan QRIS memang dikenakan biaya tambahan kepada konsumen? Bank Indonesia (BI) menegaskan, praktik pembebanan biaya admin QRIS kepada pembeli tidak dibenarkan.

Bank sentral kembali meluruskan bahwa skema biaya QRIS diatur melalui Merchant Discount Rate (MDR), yakni biaya yang dikenakan kepada merchant, bukan kepada konsumen. Hal ini ditegaskan BI melalui akun resmi Instagram @bank_indonesia, Senin (12/1/2026).

“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0%,” tulis BI.

MDR QRIS Gratis untuk Transaksi Tertentu

Bank Indonesia menjelaskan, kebijakan MDR 0% berlaku untuk transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp500.000 pada merchant kategori Usaha Mikro (UMI). Artinya, baik pedagang maupun konsumen tidak dikenakan biaya tambahan dalam transaksi tersebut.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong inklusi keuangan digital, khususnya bagi pelaku usaha mikro agar dapat menerima pembayaran nontunai tanpa beban biaya.

Sementara itu, untuk transaksi QRIS dengan nominal di atas Rp500.000, BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3%. Namun, penting dipahami bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

“Biaya MDR QRIS tidak boleh ditarik dari pembeli. Konsumen seharusnya membayar sesuai dengan harga barang atau jasa yang dibeli,” demikian penegasan BI.

Pembeli Tidak Wajib Bayar Biaya Admin QRIS

Dalam praktik di lapangan, masih ditemukan merchant yang menambahkan biaya admin kepada pembeli dengan alasan transaksi QRIS. Padahal, ketentuan yang berlaku dengan tegas melarang hal tersebut.

Selain MDR, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen sebagai biaya tambahan di luar harga barang.

Dengan demikian, konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS tidak memiliki kewajiban membayar biaya admin apa pun. Jika ditemukan pungutan tambahan, hal tersebut merupakan kebijakan sepihak merchant dan tidak sesuai dengan aturan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perkuat Sinergi dan Kerja Sama, Bupati Takalar Daeng Manye Silaturahmi ke Markas Pangkormar
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Puan Soal RUU Pemilu: Kita Buka Komunikasi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat Bandung 13 Januari 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tepis Isu Kabinet Merah Putih Tak Kompak, Prabowo: Jangan Percaya Analisis di Medsos
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.