Menuju Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Reformasi regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia menjadi agenda krusial dalam upaya memperkuat kualitas demokrasi negara. Seiring dengan perkembangan dinamika politik dan tuntutan masyarakat terhadap tata kelola yang lebih baik, regulasi yang ada menghadapi berbagai tekanan untuk disesuaikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam negara hukum demokratis, Pemilu tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus menjamin prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Ini berarti setiap proses Pemilu harus tunduk pada asas legalitas, transparansi, dan pengawasan publik.

Namun dalam praktik, regulasi Pemilu dan Pilkada sering kali lebih berorientasi pada teknis penyelenggaraan, bukan pada perlindungan nilai demokrasi substantif. Banyak aturan masih membuka ruang manipulasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh peserta maupun penyelenggara.

Tantangan Utama dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada

Tantangan terbesar terletak pada lemahnya hukum yang mengontrol relasi antara uang, kekuasaan, dan suara rakyat. Politik biaya tinggi menjadikan Pemilu sebagai arena investasi politik. Calon kepala daerah dan legislatif sering kali mengeluarkan dana besar yang kemudian “dikembalikan” melalui korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Di sisi lain, adanya tumpang tindih kewenangan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Banyak pelanggaran serius Pemilu berhenti di wilayah administratif tanpa pernah mencapai sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera.

Regulasi yang baik akan kehilangan makna tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Dalam konteks Pemilu dan Pilkada, penegakan hukum sering kali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Kasus pelanggaran berat bisa menguap ketika melibatkan aktor yang kuat secara politik.

Hal ini merusak prinsip electoral justice, yaitu keadilan dalam kompetisi politik. Jika pelanggaran tidak ditindak secara tegas, maka Pemilu kehilangan fungsi sebagai mekanisme seleksi kepemimpinan yang adil.

Peluang Reformasi Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk melakukan reformasi regulasi Pemilu dan Pilkada. Perkembangan teknologi informasi, meningkatnya partisipasi publik, dan kesadaran hukum masyarakat membuka ruang bagi sistem yang lebih terbuka.

Reformasi harus diarahkan pada tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Pertama, sistem pelaporan dana kampanye harus berbasis digital dan dapat diakses publik secara real-time. Ini memungkinkan masyarakat dan media melakukan pengawasan langsung terhadap aliran dana politik. Kedua, penguatan Bawaslu dan peradilan Pemilu mutlak diperlukan agar pelanggaran Pemilu tidak berhenti di wilayah administratif, tetapi dapat diproses secara pidana dan etik secara efektif. Ketiga, aturan tentang konflik kepentingan dan netralitas birokrasi harus diperketat. Kepala daerah dan pejabat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan dan anggaran publik untuk memenangkan kontestasi politik.

Regulasi Pemilu dan Pilkada sejatinya bukan hanya soal teknis pemungutan suara, melainkan tentang menjaga kemurnian kedaulatan rakyat. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, Pemilu hanya akan menjadi ritual demokrasi yang kehilangan substansi. Reformasi hukum Pemilu adalah upaya untuk mengembalikan makna Pemilu sebagai sarana legitimasi kekuasaan yang bersih dan berkeadilan. Di sinilah hukum harus tampil bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai penjaga moralitas politik.

Reformasi regulasi Pemilu-Pilkada di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, namun juga menyimpan peluang besar untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Keberhasilan reformasi tergantung pada kemampuan untuk menyelaraskan normatif hukum, memperkuat mekanisme pengawasan, mengakomodasi perkembangan teknologi, dan meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat. Tanpa reformasi yang komprehensif dan terencana dengan baik, sistem pemilihan kita akan sulit untuk memenuhi tuntutan demokrasi yang berkualitas dan menjamin kedaulatan rakyat sebagai dasar negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
CdM Bayu Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak di Balik Prestasi Indonesia pada SEA Games 2025
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Keseruan Kids Fashion Show di kumparan Weekend Seru di Mata teman kumparanMOM
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Salat Bandung 13 Januari 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berkat Aplikasi Jemput Sekolah Pakai GPS, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Berjaya di IPITEx Bangkok 2026
• 12 jam laludisway.id
thumb
Nadiem Makarim Bantah Terima Keuntungan Rp809 Miliar
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.