Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional.
“Sidang Dewan yang terhormat, pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana,” kata Puan saat berpidato dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (13/1).
Puan menegaskan, berlakunya undang-undang tersebut menandai langkah bersejarah bagi Indonesia.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum,” kata Puan.
“Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” lanjutnya.
Puan mengatakan DPR bersama pemerintah akan terus memenuhi kebutuhan hukum nasional melalui pembahasan berbagai rancangan undang-undang yang telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas,” jelasnya.
Puan juga menjelaskan pembahasan rancangan undang-undang memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat agar substansinya matang.
“Pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR yang perlu diselaraskan secara cermat,” jelas Puan.
“Sering kali membutuhkan waktu lebih panjang hingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” tandasnya.




