jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan DPR harus ambil sikap sebelum pemutusan kontrak kerja marak di daerah-daerah.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih, sikap tegas KemenPAN-RB dan Komisi II DPR sangat diperlukan untuk mencegah menjalarnya virus pemutusan kontrak kerja PPPK ke daerah-daerah.
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Seharusnya Tidak Terjadi, Pemda Harus Kedepankan Kemanusiaan
Alasan pemda tidak memperpanjang kontrak kerja pun dinilai tidak fair.
Jangan karena alasan berbasis kinerja menjadikan PPPK diputus kontraknya, apalagi jika standar penilaiannya bukan berbasis data sebagaimana standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Kerja PPPK Berpotensi Berlanjut, Solusinya Hanya Dua
"Harus ada standar penilaian juga bagaimana kriteria PPPK yang diputus kontraknya," kata Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (13/1).
Kondisi ini diperparah dengan minimnya pengetahuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) soal implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Masa Kontrak Kerja PPPK 2021 Habis Desember, Belum Ada Sinyal Perpanjangan
Akibatnya, tidak sedikit juga dari PPK yang belum memahami soal kriteria pemutusan kontrak kerja PPPK.
Bunda Nur, sapaan akrabnya mengaku menerima pengaduan dari PPPK di berbagai daerah soal sikap diskriminasi atasan.
Ada rasa ketidaksukaan atasan kepada PPPK terus dijadikan dasar pemutusan kontrak kerjanya.
Kalau betul pemutusan kontrak kerja karena dasar ketidakhadiran yang diakumulatif tidak sesuai, kata Bunda Nur, PPPK juga harus introspeksi diri kenapa malas ke kantor.
Jangan juga malas-malasan karena biar bagaimana pun PPPK itu pegawai ASN yang taat aturan.
"Harapan saya ketika ada PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, BKN dan KemenPAN-RB juga mengecek ke bawah soal alasan riilnya. Jangan langsung ACC pemberhentiannya dan mencabut NIP PPPK yang diterbitkan BKN," tegasnya.
"Kalau masih bisa ditegur dengan peringatan ringan atau sedang, kenapa tidak dilakukan. Jangan langsung pemecatan atau pemberhentian," sambung Bunda Nur.
Dia berharap cara pemutusan kontrak kerja PPPK dievaluasi kembali.
Menurutnya, harus dibuat aturan yang lebih rinci dan terukur kriteria pemberhentian PPPK, jangan asal diputus.
"Kami berharap Komisi II DPR RI mengambil sikap tegas, karena diperlukan perlindungan buat PPPK," cetusnya.
Kasus yang terjadi di kabupaten Tuban dan Deli Serdang, kata Bunda Nur, menjadi bukti status PPPK sangat rentan, apalagi bila atasannya tidak objektif dalam penilaian kinerja.
Jangan ada lagi PPPK yang jadi korban pemutusan kontrak kerja. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhan, BKN Ungkap Aturannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad


