JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa infromasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro di Jakarta, Selasa (13/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Majelis juga menyatakan informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
"Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ucap Handoko.
Majelis juga meminta kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon.
"Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman soal Arsip Ijazah Jokowi | SAPA MALAM
Handoko mengungkap sejumlah kesimpulan Majelis KIP berdasarkan fakta hukum yang telah diperoleh. Pertama, ia menyebut, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan yang sedang dibahas.
"Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum (atau) legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo (yang sedang dibahas)," katanya.
Handoko menyebut termohon juga memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai termohon dalam sengketa ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bonatua silalahi
- kpu
- ijazah jokowi
- keterbukaan informasi publik
- putusan sidang kip
- gugatan bonatua





