JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menetapkan jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada awal 2026 ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan tersebut belum dimulai karena DPR baru memasuki awal masa sidang.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2025).
Baca juga: Pimpinan DPR Belum Putuskan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu
Ketika ditanya kembali apakah RUU Pemilu tetap akan dibahas pada masa sidang ini, Puan menegaskan belum ada kepastian dan masih akan melihat dinamika komunikasi antar-alat kelengkapan dewan.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum, gitu,” ujar Puan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=revisi UU Pemilu, DPR RI, Pemilihan kepala daerah, Pembahasan RUU Pemilu&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8xMy8xMzQ3MDc5MS9wdWFuLXNvYWwtcGVtYmFoYXNhbi1ydXUtcGVtaWx1LWtpdGEtbGloYXQtc2l0dWFzaS1kdWx1&q=Puan soal Pembahasan RUU Pemilu: Kita Lihat Situasi Dulu§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Puan juga menanggapi pertanyaan terkait rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P yang membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan menegaskan partainya selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” jelas Puan.
Baca juga: Lantang Megawati dan PDI-P Tolak Wacana Pilkada Via DPRD
Kesiapan bahas RUU PilkadaDiberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang belakangan ini, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kami secara kelembagaan Komisi II DPR RI sebagai komisi yang selama ini diberikan urusan konstitusional di bidang kepemiluan tentu siap untuk kemudian melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (1/1/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, pembahasan tersebut berkaitan dengan agenda revisi undang-undang kepemiluan yang telah diamanahkan kepada Komisi II DPR RI pada 2026.
“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Rifqinizamy.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, secara normatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
“Kalau kita baca hitam-putih, black and white, isinya hanya dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Menurut Rifqinizamy, penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum kepemiluan.
“Jika memungkinkan pembahasannya dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan kita ke depan, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota,” pungkas Rifqinizamy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




