Saksi Ungkap Arahan Nadiem Bikin Kajian untuk Unggulkan Chromebook

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap arahan untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Cepy mengatakan arahan itu disampaikan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui staf khususnya.

Hal itu disampaikan Cepy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Cepy mengatakan arahan itu disampaikan dalam sebuah rapat. Dia mengatakan saat itu Nadiem sudah memutuskan agar 'go ahead' dengan Chromebook.

"Pada saat itu yang dibahas apa? Atau kenapa diadakan rapat tanggal 6?" tanya jaksa.

Baca juga: Eks Anak Buah Curhat Dicopot Nadiem Usai Tolak Patuh soal Chromebook

"Tanggal 6 itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, 'go ahead dengan Chromebook'," jawab Cepy.

Cepy mengatakan keputusan Nadiem itu membuat tim teknis harus membuat kajian teknis yang mengarah ke Chromebook. Arahan itu disampaikan Nadiem melalui staf khususnya bernama Fiona dan buron Jurist Tan.

"Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab Cepy.

"Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui...?" tanya jaksa.

"Fiona dan Pak Hamid," jawab Cepy.

"Fiona, Jurist Tan dan Pak Hamid, ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Cepy.

Baca juga: Hakim Minta Tak Live Saat Sidang, Pengacara Nadiem Bilang untuk Dokumentasi

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.




(mib/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KUHAP Atur Tersangka Korupsi tidak Ditampilkan saat Konferensi Pers, Mantan Penyidik KPK Beri Sentilan
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Di Tengah Duka, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadir Menguatkan Keluarga Personelnya
• 15 jam laluharianfajar
thumb
AHY Dorong Pengembangan Smart City Berkelanjutan 
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Lab
• 2 jam laludisway.id
thumb
Mendes Yandri Yakin Turnamen E-sports Desa Lahirkan Petarung Hebat
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.