Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menanggapi pernyataan kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan tidak pernah ada kesepakatan maupun dasar hukum yang membenarkan pembagian tersebut.
"Enggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50 persen yang tambahan 50 persen haji khusus 50 persen haji reguler, enggak ada," kata Abdul Wachid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Abdul mengungkapkan, saat Komisi VIII DPR RI memimpin Panitia Kerja (Panja) Haji, kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah dan mendapat tambahan 20 ribu kuota. Ia mengaku menanyakan peruntukan kuota tambahan tersebut kepada Yaqut.
"Pada waktu kami yang mimpin panja itu, pada waktu itu kuat haji kita kan memang 221 ribu. Nah 221 ribu dapat tambahan 20 ribu. 20 ribu ini waktu itu saya tanyakan, kami yang mimpin panja, ini 20 ribu ini diapakan? Apakah diperuntukkan haji khusus atau haji reguler? Beliau menyampaikan, ini ada rekamannya itu ada, bahwa itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada," ucapnya.
Abdul juga menepis dalih bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut dapat diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA). Menurutnya, PMA tidak bisa diterbitkan apabila sudah ada keputusan presiden dan kesepakatan dalam rapat kerja (raker).
"Oh nggak bisa, PMA itu kalau memang itu dibuat sebelum ada kepres. Jadi ini beliau itu melangkahi atau melanggar keputusan Raker, Raker keputusan Kepres," ujarnya.
"Jadi apakah Menteri berani melanggar keputusan Kepres? Apakah berani Menteri itu melanggar Undang-Undang? Karena Raker itu setingkat dengan Undang-Undang," lanjutnya.
Editor: Redaktur TVRINews




