KPK Periksa Petinggi PBNU Aizzudin dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
KPK Sita 8.000 Dolar Singapura Usai Geledah KPP Madya Jakut
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Apa Temuannya?

Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman telah tiba pada pukul 11.21 WIB.

Dalam penyidikan kasus kuota haji pada pekan ini, KPK juga sebelumnya sempat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.

KPK memeriksa Muzakki Cholis untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Baca Juga :
Geledah Kantor Pajak Jakut 11 Jam, KPK Sita Dokumen dan Uang Asing
Yakinkan Anak Pasca Ditetapkan Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas: Abahmu Tidak Mendzalimi Jamaah Haji
Rakernas PDIP Hasilkan 21 Rekomendasi, Ini Isinya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Tetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Mentan Optimistis Serapan Gabah 4 Juta Ton di 2026 Tercapai
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil Undian Putaran 4 Piala FA 2026: Liverpool vs Brighton, City dan Arsenal Dapat Lawan Mudah
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kabar Gembira dari Bu Eva untuk Para ASN
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Gagal Bayar DSI Senilai Rp1,4 Triliun, OJK Duga Ada  Penipuan
• 17 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.