JAKARTA (Realita)- Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Mandiri (DSI) sekitar Rp1,4 triliun milik ribuan pemberi pinjaman atau lender, terus menjadi atensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan kuat terjadinya fraud atau penipuan, sulit ditutupi.
"Indikasi fraud terus didalami secara komprehensif. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara (DSI) wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, OJK juga masih dalam proses menindaklanjuti indikasi pelanggaran hingga penyelewengan (fraud) melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender, terutama menyangkut penggunaan dananya," kata Agusman.
Dia menyebut, OJK telah mengenakan sejumlah sanksi kepada DSI. Mulai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda, hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha, terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pinjaman daring (pindar). Sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending/P2P Lending.
Per 5 Januari 2026, berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan terverifikasi di DSI, mencapai Rp1,39 triliun. Di mana, jumlah lendernya mencapai 4.826 lender.
Manajemen DSI telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender di paruh pertama bulan Desember 2025. Namun, realisasi pengembalian dana itu, belum memuaskan para lender.
Agusman mengatakan, OJK tengah melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI. Termasuk melakukan audit keuangan DSI periode 2017-2025 guna memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.
"Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus. Dan itu masih berlangsung. Termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan," kata Agusman.
Berdasarkan pemantauan OJK, Agusman menyebut DSI tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai sumber pengembalian dana kepada lender. OJK juga telah memfasilitasi pertemuan berkala atau mediasi antara manajemen DSI dengan perwakilan lender sejak Oktober 2025 dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor.
"Mediasi tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dana yang belum dikembalikan," imbuhnya.ang
Editor : Redaksi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


