KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diperiksa

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Terbaru, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Aizzudin diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

BACA JUGA:Korban Kelas Kripto Timothy Ronald Diperiksa Polda Metro, Ngaku Rugi Rp3 Miliar!

BACA JUGA:Deras Lagi! Cek Informasi Cuaca Jakarta Sore hingga Malam Hari ini Selasa, 13 Januari 2026

“Pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024.

Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.

Keduanya, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hingga saat ini, kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi kuota haji masih dalam proses penghitungan oleh KPK dan BPK.

BACA JUGA:Viral Pak Ogah Tutup Exit Tol Rawa Buaya Pakai Rantai, Gak Dibuka Sebelum Diberi Uang!

BACA JUGA:Ribuan Warga Jakarta Utara Tidur di Pengungsian Akibat Banjir, BPBD Kirim Bantuan Rp575 Juta

Baru sekitar 100 miliar yang berhasil dikembalikan oleh PIHK dan beberapa biro haji yang terlibat dalam kasus ini.

Adapun diitetapkanya Yaqut Cs sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SBY: Demokrat Bersama Presiden Prabowo Harus Jadi Bagian Solusi Masalah Bangsa
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Senyum Bahagia Ibu dan Anak di Manokwari Terima Paket MBG
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dirreskrimum Polda Metro soal Pelaporan Pandji: Semua Boleh Berpendapat, tapi Pelapor Juga Punya Hak
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
PDIP Lobi Partai Politik untuk Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Menggabungkan Puasa Senin-Kamis dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.