KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman perkara dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Pada Selasa (13/1), mereka memeriksa seorang petinggi organisasi kemasyarakatan Islam sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Seusai OTT Pejabat Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

"Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Budi Prasetyo.

Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Rp600 Juta dari Tersangka ke Anggota DPRD Bekasi

Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan besar yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Niat awalnya, kuota tambahan ini diminta Presiden Joko Widodo khusus untuk memperpendek antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.

Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, diduga mengeluarkan kebijakan yang menyimpang dari aturan. Alih-alih mengalokasikan seluruhnya untuk haji reguler atau membaginya sesuai ketentuan Undang-Undang (92 persen reguler, 8 persen khusus), Yaqut membagi kuota tambahan secara 50:50 (10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus). Pembagian ini membuat 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan mereka untuk berangkat pada 2024.

BACA JUGA: Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru, Minta Konsistensi di Persidangan

KPK menemukan bahwa kebijakan ini didahului oleh lobi dari asosiasi biro perjalanan haji khusus (PIHK) yang menginginkan porsi kuota lebih besar. Dalam prosesnya, ditemukan adanya aliran dana "kickback" atau uang balik dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama. Oknum tersebut diduga menetapkan "biaya percepatan" sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah kepada travel untuk mendapatkan kuota tanpa antrean panjang.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan properti, serta menerima pengembalian uang (recovery) dari sejumlah travel haji yang nilainya mencapai Rp100 miliar dan diprediksi masih akan bertambah. Potensi kerugian negara dari kasus ini sebelumnya ditaksir bisa melebihi Rp1 triliun.

Saat ini, KPK masih bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara secara pasti. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Tetapkan Pemilik Maktour Fuad Hasan sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teman Pendaki yang Hilang di Gunung Slamet Sudah Sekolah, Guru Beri Pendampingan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir di Jakarta mulai surut, sisa 28 RT dan 6 ruas jalan tergenang
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pemain Bintang Ramai-ramai Mundur dari India Open 2026: Ada Akane Yamaguchi Hingga Jagoan China
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengadaan tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen diharap selesai tahun ini
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kuat dan Sah
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.