- Gubernur Gusnar Ismail meminta maaf atas penundaan gaji ASN Provinsi dan Kota Gorontalo pada Senin, 12 Januari 2026.
- Keterlambatan gaji ini diyakini disebabkan oleh proses penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdampak sejak 2025.
- Penyelesaian gaji dijanjikan segera setelah pelantikan Eselon II selesai, diharapkan dapat diselesaikan minggu itu juga.
Suara.com - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan permohonan maaf mengenai tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kota Gorontalo pada Senin (12/1/2026).
Hal ini memicu keresahan di kalangan pegawai yang bergantung pada penghasilan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan cicilan.
Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga sebagai penyebab tertundanya pembayaran gaji ASN yang telah berlangsung sejak 2025.
“Oleh sebab itu, atas nama Gubernur saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji. Hari ini kita Lantik eselon II insyaallah kita upayakan Minggu ini eselon. III dan IV juga selesai,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan resmi dari pihak terkait, berikut adalah rangkuman fakta-fakta di balik tertundanya gaji ASN di Gorontalo:
1. Masalah Klasik Transisi Tahun Anggaran
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengakui adanya keterlambatan dalam pencairan gaji pegawai untuk bulan Januari 2026. Secara ksatria, pimpinan daerah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para ASN, mengingat gaji adalah tumpuan utama untuk kebutuhan rumah tangga dan kewajiban lainnya.
2. Permohonan Maaf Resmi Gubernur Gusnar Ismail
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Beliau mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk periode awal tahun 2026 dan memohon pengertian dari para pegawai atas situasi tersebut.
Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
3. Penyebab Utama: Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Macetnya pembayaran gaji ini dipicu oleh adanya proses penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penataan kembali struktur organisasi tersebut mengakibatkan proses administrasi keuangan harus disesuaikan terlebih dahulu sebelum gaji bisa dicairkan.
4. Terjadi di Awal Tahun Anggaran 2026
Masalah ini muncul tepat di awal tahun anggaran 2026. Keterlambatan tersebut merupakan dampak dari kendala administrasi yang terjadi selama masa transisi penyesuaian organisasi di lingkungan pemerintah provinsi pada awal tahun ini.
5. Memahami Dampak pada Kebutuhan Rumah Tangga dan Utang
Gubernur Gusnar Ismail menyatakan bahwa dirinya sangat memahami kondisi para ASN akibat keterlambatan ini. Beliau menyadari bahwa gaji tersebut sangat dibutuhkan oleh para pegawai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membayar utang atau cicilan yang menjadi kewajiban mereka.



