Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara usai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya pada hari ini (13/1). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyatakan menghormati penegakan hukum tersebut.

“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Rosmauli kepada Katadata.co.id, Selasa (13/1).

Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, Rosmauli menegaskan direktorat yang dipimpin Bimo Wijayanto itu bersikap kooperatif. Ia menambahkan, DJP Kemenkeu juga siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan.

Namun, Rosmauli enggan memberikan penjelasan detail berkaitan dengan penggeledahan tersebut. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.

Kasus Korupsi Pajak

KPK sebelumnya sudah mengkonfirmasi soal penggeledahan kantor pusat DJP Kemenkeu itu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada periode 2021-2026.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (13/1).

KPK juga sebelumnya telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara berlangsung dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Penyidik antirasuah juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data dari kantor KPP Madya Jakarta Utara.

“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Budi. Adapun, uang yang disita dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8 ribu.

Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang ditangkap. Lima diantaranya menjadi tersangka pada 11 Januari 2026.

Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Kemudian tersangka dari pihak swasta, yaitu konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Kasus ini diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp 4 miliar.

Uang ‘pelicin’ itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa diberikan potongan secara drastis dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp 75 miliar.

Setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp 15,7 miliar. KPK mengatakan atas hal itu, negara berpotensi dirugikan hampir Rp 60 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prilly Latuconsina Suka Jalan-Jalan, Destinasi Keren untuk Liburan Anak Muda
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Keracunan Massal MBG di Grobogan: 54 Pasien Masih Dirawat, Begini Kondisinya | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Diresmikan Prabowo, Kilang Balikpapan Senilai Rp123 T Jadi Investasi Energi Terbesar RI
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Kebun hingga Tambak di Aceh Rusak akibat Bencana, Sektor Ekonomi Butuh Percepatan Pemulihan
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Posisi Xabi Alonso Aman atau Terancam Usai Takluk dari Barcelona? Haters Pasti Kecewa Jawaban Jurnalis Terpercaya
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.