Purbaya Lelang Surat Utang Negara Syariah, Target Raup Rp 11 Triliun

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan menawarkan kombinasi seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa penerbitan SBSN ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan APBN sekaligus memperdalam pasar keuangan syariah domestik.

“Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026,” ujar Suminto dalam keterangan resminya, Selasa (13/1).

Pada lelang kali ini, pemerintah menawarkan delapan seri SBSN. Untuk SPN-S, terdapat seri SPNS10022026 dan SPNS13072026 yang diterbitkan kembali (reopening), serta SPNS12102026 sebagai penerbitan baru (new issuance). Seluruh seri SPN-S tersebut menggunakan skema diskonto dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 10 Februari 2026, 13 Juli 2026, dan 12 Oktober 2026.

Sementara itu, seri PBS yang dilelang meliputi PBS030 (jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan 5,875 persen), PBS040 (15 November 2030, imbalan 5,000 persen), PBSG002 (15 Oktober 2033, imbalan 5,625 persen), PBS034 (15 Juni 2039, imbalan 6,500 persen), serta PBS038 (15 Desember 2049, imbalan 6,875 persen). Seluruh seri PBS tersebut merupakan seri reopening.

Salah satu sorotan utama dalam lelang ini adalah penawaran seri PBSG002 yang merupakan Green Sukuk. Menurut Suminto, penerbitan Green Sukuk melalui lelang pasar perdana domestik ini melengkapi program penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan pemerintah sebanyak delapan kali di pasar global sejak 2018 dan 11 kali di pasar domestik melalui Green Sukuk Ritel sejak 2019. Seri ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi perbankan, baik bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun unit usaha syariah.

Dari sisi mekanisme, lelang SBSN akan dilaksanakan menggunakan sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi pada prinsipnya dapat berpartisipasi, namun penawaran pembelian tetap harus disampaikan melalui dealer utama yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan.

Dealer utama SBSN, Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik. Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai hasil penawarannya, sementara pemenang non-kompetitif membayar berdasarkan hasil rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.

Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp 11 triliun, dengan batas maksimal dimenangkan hingga 200 persen dari target tersebut. Untuk alokasi pembelian non-kompetitif, SPN-S dan sebagian PBS dapat dialokasikan maksimal 99 persen dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan seri PBS tertentu dibatasi maksimal 30 persen.

Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, dengan hasil diumumkan pada 13 Januari 2026. Setelmen dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2).

Dari sisi struktur syariah, SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk seri SPN-S berupa Barang Milik Negara yang telah mendapat persetujuan DPR RI. Adapun aset dasar seri PBS berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah disetujui DPR RI melalui UU Nomor 62 Tahun 2024, serta sebagian Barang Milik Negara, termasuk proyek dan aset hijau.

Penerbit SBSN dalam lelang ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Juventus vs Cremonese Dini Hari Nanti: Susunan Pemain dan Head to Head
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pramugari Ungkap Posisi Kursi yang Tak Pernah Ditempati saat Naik Pesawat
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Newcastle vs Manchester City 14 Januari 2026, Siapa yang Lebih Dahulu Injakkan Kaki di Final EFL Cup?
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Megawati Soekarnoputri Tegas Menolak Pilkada melalui DPRD, Ingatkan Perjuangan Panjang Rakyat setelah Puluhan Tahun Dikekang
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
6 Cara Mengencangkan Payudara setelah Menyusui, Busui Wajib Tahu!
• 4 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.