Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).
Dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal bersama anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto dan Sumpeno, sebagai anggota majelis, sidang beragendakan pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany yang terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai direktur perseroan. Suami Fani, Miki Mahfud, juga merupakan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan.




