Foto: Sidang Pelanggaran Kode Etik Auditor Ahli Pratama KPK

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

Dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal bersama anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto dan Sumpeno, sebagai anggota majelis, sidang beragendakan pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany yang terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai direktur perseroan. Suami Fani, Miki Mahfud, juga merupakan tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
El Clasico Berujung Petaka, Xabi Alonso Dipecat Real Madrid
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Waketum PKB Sebut Penerapan e-Voting di Pilkada Langsung Menjawab Persoalan Pemilu
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Nusron Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare Kawasan Swasembada Pangan 
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Mahasiswa Cecar Gibran di Kalsel: 5 Tahun Tidak Cukup Menjawab Permasalahan
• 9 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.