Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor sejak 12 hingga 19 Januari 2025.
Sam’ani mengatakan, status ini ditetapkan agar penanganan banjir dan tanah longsor bisa lebih cepat dan terkoordinasi.
"Pemkab Kudus telah menetapkan status tanggap darurat mulai 12 sampai 19 Januari. Langkah ini kami ambil agar penanganan banjir bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat," ujar Sam’ani dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Sam'ani juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan asesmen teknis terkait penanganan jangka panjang.
"Kami mengusulkan pembangunan embung kepada pemerintah pusat sebagai langkah pengendalian banjir ke depan," jelas dia.
Ia juga memastikan, kebutuhan warga terdampak banjir dan longsor tercukupi. Ia juga meminta masyarakat mewaspadai cuaca ekstrem yang masih akan terus terjadi.
"Kami pastikan kebutuhan dasar pengungsi tercukupi. Terima kasih kepada seluruh pihak, TNI, Polri, relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang terus bersinergi membantu penanganan banjir ini. Kami juga telah menginstruksikan jajaran puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengungsi, khususnya kelompok rentan," kata dia.
Banjir dan longsor terjadi sejak Kudus diguyur hujan deras dan angin kencang pada Jumat (9/1). Kondisi itu membuat debit Sungai Gelis, Piji, dan Dawe meluap dan merendam ribuan rumah di Kecamatan Mejobo, Kota, Jekulo, Bae, Kaliwungu.
Total warga terdampak bencana hidrometeologi di Kudus sebanyak 4.610 KK atau 14.437 jiwa. Sementara korban tewas mencapai 3 orang.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469556/original/099789300_1768130430-1.jpg)


