UU KUHP Baru soal Hasut Seseorang Agar Tidak Beragama Diuji ke MK

idntimes.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sembilan orang mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 302 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregister dengan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 ini diajukan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh dan Universitas Terbuka. Sidang pendahulan digelar di Ruang Sidang MK, Selasa (13/1/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korea Utara dan Korea Selatan Bersitegang Lagi, Drone Mata-Mata Jadi Pemicu
• 15 menit lalugenpi.co
thumb
133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Mobil Listrik Terbaru yang Kemarin Baru Saja Diluncurkan, Harga Rp200 Jutaan
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo: Tim pertanian contoh kerja pemerintah yang membanggakan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Nilai Modifikasi Cuaca Efekti Redam Hujan Jakarta Hari Ini
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.