UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka saat konferensi pers. Polri merespons ini dengan menyatakan siap mempedomani aturan tersebut.
"Merujuk pasal 91 KUHAP, dalak melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).
Sebelumnya, KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak dihadirkannya kelima tersangka itu, karena pihaknya sudah mengadopsi KUHAP yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Asep menyebut KUHAP baru tersebut lebih fokus pada hak asasi manusia (HAM). Salah satunya, soal asas praduga tak bersalah.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," pungkasnya. (Yon/P-3)




