Kasus Kekerasan Ustaz Evie Effendi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka penceramah ustaz Evie Effendi memasuki babak baru.

Perkara dalam proses pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Ustaz Evie Effendi Tersangka Kasus KDRT Anak

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, kasus penganiayaan yang menyeret Evie Effendi akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dan tersangka menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Penyelidikan Dugaan KDRT, Ustaz Evie Effendi Diperiksa Polisi Selama 2 Jam

"Saat ini kami sudah dalam tahap pemberkasan. Insya Allah minggu ini akan segera kami limpahkan atau mungkin kirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan untuk diteliti oleh di kejaksaan, apakah nanti masih ada kekurangan atau bisa langsung dilengkapkan oleh kejaksaan," kata Anton saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (13/1/2026).

Di sisi lain, Anton mengungkapkan jika polisi tidak melakukan penahanan terhadap Evie Effendi meski sudah berstatus tersangka.

BACA JUGA: Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi Masuk Tahap Gelar Perkara

Menurutnya, yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Enggak (ditahan), karena yang bersangkutan masih kooperatif," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tak hanya Evie Effendi yang terseret. Istrinya atau ibu tiri korban dan bibi serta pamannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum NAS, Rio Damas Putra mengapresiasi kinerja kepolisian. Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan bukti yang dilaporkan kliennya.

"Penyidik menemukan pelanggaran dan terpenuhinya unsur pidana yang dilaporkan klien kami. Kami hargai dan apresiasi Polrestabes Bandung yang telah menetapkan tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan dan obyektif," ungkap Rio.

Menurut Rio, orang-orang yang menjadi tersangka selain Evie adalah DS yang merupakan ibu sambung korban, LS bibi korban dan IK paman korban. Ia memastikan, proses hukum akan tetap ditempuh meski korban adalah anak kandung Evie.

"Tidak ada (pencabutan laporan)," pungkasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Survei RPI: Mayoritas Publik Optimis Reformasi Budaya Polri Terjadi di 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Denada Dituduh Telantarkan Anak, Manajemen: Situasi Tidak Mudah
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Presiden Pezeshkian: AS-Israel Berada di Balik Aksi Protes di Iran
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara 2022
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Monitors Demonstrations in Iran and Prepares Contingency Plans for Indonesian Citizens
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.