Langgar Etik, Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus Kemnaker Disanksi Minta Maaf

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pegawai KPK, FF, yang merupakan Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK dinyatakan melanggar etik. FF, yang merupakan istri tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Miki Mahfud (MM), disanksi menyampaikan permohonan maaf.

Sanksi itu dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik yang berlangsung di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.

Baca juga: Dewas Nyatakan Pegawai KPK Istri dari Tersangka Kasus Kemnaker Langgar Etik

Dalam putusan tersebut, Gusrizal menyebut FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Dia menyebut FF telah melanggar nilai profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan.

Larangan itu dilanggar oleh FF karena dirinya terbukti menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan milik suaminya, Miki, yakni PT SEM. Gusrizal menjelaskan FF memegang jabatan sebagai direktur PT SEM mulai dari Februari hingga Juni 2025.




(kuf/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantah Terima Uang di Proyek Pengadaan Chromebook, Tim Hukum Nadiem Minta Google Dihadirkan di Persidangan
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Calon Petugas Haji Latihan PBB di Diklat PPIH 2026, Disiapkan Disiplin Tinggi dan Kekompakan
• 49 menit laludisway.id
thumb
Iran dalam Krisis Berdarah: Ribuan Tewas, Dunia Bersiaga, AS dan Israel Masuk Fase Paling Berbahaya
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Flourishing yang Menjadi Modal Perubahan
• 5 jam laludetik.com
thumb
KUHP Baru Digugat ke MK, Belasan Mahasiswa Uji Pasal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.