BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pengelola Balai Taman Nasional Way Kambas akhirnya menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan penanganan konflik gajah liar dengan masyarakat desa penyangga setelah didemo ribuan orang, Selasa (13/1/2025). Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama.
Dalam surat pernyataan disebutkan, masyarakat menuntut penghentian konflik gajah dalam bentuk apa pun di lahan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga menuntut langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan dari Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam penanganan konflik.
Tak hanya itu, masyarakat desa penyangga TNWK juga menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami masyarakat akibat konflik dengan gajah. Selanjutnya, masyarakat menuntut pertanggungjawaban atas jatuhnya korban jiwa akibat konflik dengan gajah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Balai TNWK MDH Zaidi akhirnya menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi tuntutan masyarakat seusai audiensi dengan sejumlah perwakilan masyarakat desa penyangga di kantor Balai TNWK pada Selasa siang.
”Kami juga akan turun ke lokasi. Ke depan, kami akan evaluasi lagi,” kata Zaidi saat audiensi bersama perwakilan masyarakat dari desa penyangga di kantor Balai TNWK, Lampung Timur, Selasa siang.
Sebelumnya diberitakan, ribuan warga dari desa penyangga TNWK di Lampung Timur, berunjuk rasa di depan kantor Balai TNWK, Selasa pagi. Warga menuntut pemerintah mengatasi konflik antara gajah liar dengan masyarakat yang telah menimbulkan korban jiwa serta menolak rencana perubahan zona TNWK.
Massa berkumpul di depan kantor Balai TNWK sekitar pukul 09.00 WIB. Aparat dari Polres Lampung Timur, TNI, serta petugas kehutanan berjaga di depan kantor Balai TNWK. Unjuk rasa yang dilakukan di pingir jalan lintas timur Sumatera itu pun memicu kemacetan lalu lintas.
Demonstrasi dipicu meninggalnya Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Darusman, akibat terinjak gajah liar, pada 31 Desember 2025. Korban tewas setelah berupaya menghalau kawanan gajah liar yang memasuki perkebunan warga. Kebun itu berbatasan langsung dengan TNWK.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Bersatu Budi Setiawan mengatakan, masyarakat menuntut agar Balai TNWK segera mengatasi konflik antara gajah liar dengan masyarakat desa penyangga. Selama ini, masyarakat diklaim sibuk menghalau gajah liar tanpa ada upaya nyata dari pemerintah untuk mengatasi konflik tersebut.
“Poin besar yang jadi tuntutan kita, negara punya kewajiban untuk melindungi anak bangsa. Kami datang ke sini dengan satu tujuan, mengakhiri konflik antara gajah dengan masyarakat,” katanya.
Dalam demonstrasi tersebut, masyarakat menuntut agar pemerintah membangun pembatas antara TNWK dengan area kebun dan permukiman warga. Tujuannya, agar gajah liar yang hidup di hutan TNWK tidak terus menerus keluar dari kawasan hutan dan merusak kebun-kebun warga.
Pengelola TNWK juga diminta memerhatikan manajemen pakan agar kawanan gajah liar tidak keluar hutan untuk mencari makanan. Petugas juga diminta memantau pergerakan gajah agar tidak keluar hutan.
Selama ini, kata Budi, warga kelelahan karena harus bertani saat siang dan berjaga di perbatasan hutan ketika malam. Masyarakat juga cemas karena kawanan gajah liar bisa merusak kebun mereka sewaktu-waktu. Masyarakat juga menanggung kerugian akibat tanaman pisang, jagung, dan padi yang ada di kebun rusak karena diinjak-injak oleh kawanan gajah liar.
Setiap kali terjadi konflik, masyarakat merasa justru seringkali menjadi garda paling depan untuk menghalau gajah liar. Sementara, petugas TNWK yang punya tanggungjawab menjaga gajah justru berada di belakang.
Masyarakat pun menilai, penjagaan di wilayah perbatasan tidak efektif. Petugas kehutanan juga jarang turun ke lapangan untuk menjaga gajah liar dan membantu masyarakat menghalau gajah liar.
“Harusnya kami yang dilindungi, malah mereka kami lindungi. Mengapa justru masyarakat yang ada di depan? Kita ini bukan masyarakat yang menyerobot lahan. Masyarakat ditempatkan di wilayah itu karena program transmigrasi. Kami menerima ditempatkan di desa penyangga TNWK, tapi bagaimana perlindungan negara untuk masyarakat,” kata salah satu demonstran.
Saat ini, ada 23 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan TNWK. Di sejumlah titik, sudah terdapat kanal-kanal yang dibangun sebagai pembatas antara kawasan hutan dengan lahan masyarakat. Namun, kanal-kanal itu dinilai tidak begitu efektif karena konflik terulang terjadi berulang kali.
Para demonstran menyatakan, masyarakat desa penyangga mendukung konservasi taman nasional. Masyarakat juga memahami jika gajah merupakan satwa yang dilindungi negara. Namun, masyarakat juga butuh diperhatikan.
Berdasarkan catatan Kompas,id, Darusman bukan satu-satunya korban konflik masyarakat dengan gajah liar di TNWK. Sebelumnya, Kardi Junaedi (60), warga Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, juga terluka serius setelah diserang gajah liar, Minggu (10/8/2025). Korban sempat dililit belalai gajah dan dibanting sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Saat itu, korban sedang memancing di Sungai Way Penet yang berbatasan langsung dengan kawasan TNWK bersama keponakannya. Tiba-tiba seekor gajah liar muncul dari balik semak belukar.
Melihat kemunculan satwa tersebut, korban bersama keponakannya berupaya melarikan diri. Namun, Kardi terjatuh akibat diseruduk gajah.
Pada 11 November 2022, Zarkoni (44), warga Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, juga meninggal setelah diserang gajah liar. Korban meninggal setelah sempat dirawat intensif di rumah sakit.
Selain itu, pada 31 Oktober 2021, Sutikno (55), warga Desa Tegalyoso, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, juga tewas diserang gajah liar. Petani jagung itu diduga terinjak gajah liar saat hendak memeriksa kebunnya.
Selain persoalan konflik gajah, sejumlah demonstran juga membawa spanduk berisi penolakan wacana pengalihfungisan zona inti TNWK ke zona pemanfaatan. Alih fungsi zona inti ke zona pemanfaatan dinilai akan membuat habitat gajah terganggu dan pada akhirnya justru memicu konflik dengan masyarakat desa penyangga.
Merujuk data zonasi TNWK tahun 2020, total luas taman nasional itu mencapai 125.621 hektar. Dari luas tersebut, wilayah TNWK terbagi atas zona inti seluas 59.935 hektar dan zona rimba 36.000 hektar.
Selain itu, terdapat zona pemanfaatan seluas 3.934 hektar, zona rehabilitasi seluas 16.680 hektar, zona khusus 9.068 hektar, dan zona religi 2,13 hektar.
Dalam data usulan perubahan zonasi tahun 2025, luas zona inti di TNWK akan dipersempit menjadi 27.661 hektar atau turun 53 persen dan zona rimba menjadi 22.385 hektar, turun 37,8 persen.
Sementara itu, zona permanfataan akan diperluas 715 persen menjadi 32.091 hektar. Menurut rencana, zona pemanfaatan itu akan dikelola untuk kegiatan wisata alam seluas 4.550 hektar, jasa lingkungan karbon proyek penghijauan, reboisasi, dan revegetasi seluas 6.747 hektar, dan jasa karbon perlindungan seluas 20.793 hektar.
Selain itu, zona rehabilitasi juga diperluas menjadi 34.221 hektar, zona khusus menjadi 9.259 hektar, serta zona religi, budaya, dan sejarah seluas 1,47 hektar. Secara total, lebih dari 45.000 hektar zona inti dan zona rimba TNWK akan diubah menjadi zona pemanfaatan. (Kompas.id, 16/12/2025)
Terkait tuntutan tersebut, Nandri Yulianto, Humas Balai TNWK menyebut, perwakilan masyarakat tidak membahas persoalan terkait rencana zonasi saat pertemuan. Audiensi hanya fokus membahas penanganan konflik masyarakat di desa penyangga dengan gajah liar.
Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Heti Patmawati mengatakan aksi berjalan tertib dan aman. Sejak awal, ia sudah mengingatkan agar masyarakat menyampaikan aspirasinya secara damai.
“Kami mengawal masyarakat untuk hadir di sini, silakan semuanya memberikan orasi dan menyampaikan secara tertib dan aman,” katanya.
Untuk mencegah kemacetan di jalan lintas timur Sumatera, Polres Lampung Timur mengalihkan arus lalu lintas di sekitar lolasi. Kendaraan dari arah Pelabuhan Bakauheni dan Tulang Bawang dialihkan melalui jalan lintas tengah Sumatera.



