Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (13/1). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari kantor Ditjen Pajak sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka keluar dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti. Koper itu kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil dan langsung dibawa ke Gedung KPK.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1) malam. Sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan tersebut, mulai dari rekaman CCTV hingga uang.
Kasus ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak yang diduga melibatkan sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan PT Wanatiara Persada. KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini.
Pihak DJP menyatakan siap kooperatif dengan proses hukum KPK. Tiga tersangka yang berasal dari KPP Madya Jakut sudah diberhentikan sementara.




