DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Kasihan dengan Fungsi BNPB

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengungkapkan, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Abdul menyebutkan, revisi ini diperlukan karena UU yang berlaku mengatur fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih kecil, padahal perannya begitu besar.

"Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar. Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB," ujar Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Apa yang Ingin Dirumuskan Anggota DPR di Revisi UU Penanggulangan Bencana?

Abdul memaparkan, Komisi VIII DPR ingin memperkuat fungsi BNPB sehingga mereka bisa langsung berkoordinasi ke level bupati, kapolsek, hingga kapolres.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini merasa kasihan dengan kondisi BNPB yang memiliki fungsi kecil.

Dia pun mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca juga: Ketua Komisi VIII Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana, Perjelas Kewenangan BNPB

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan tidak bisa. Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil," kata Abdul.

"Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam prolegnas," imbuh dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Grab Gelontorkan Rp 100 M Bantu Mitra Driver, BPJS Ketenagakerjaan-Bonus
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Laporan Inara Rusli soal Dugaan Ilegal Akses Naik ke Tahap Penyidikan, Saksi Kunci Serahkan Bukti Tambahan
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Ciptakan Pelayanan Publik Maritim yang Andal, Komitmen Keselamatan Kerja Jadi Kunci
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Sentral Global Kompak Bela Jerome Powell Usai Ancaman Pidana dari Trump
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Grok, Sisi Gelap Inovasi Teknologi dan Dehumanisasi Perempuan
• 15 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.