Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan trading aset kripto yang menyebabkan kerugian besar bagi korban. Aparat kepolisian kini masih mendalami laporan dan mengumpulkan alat bukti dari para pelapor.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan pembelian koin Manta dengan nilai miliaran rupiah. Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang menempatkan Timothy Ronald dalam pusaran penyelidikan hukum.
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan Kripto
Kronologi kasus dugaan penipuan ini bermula dari aktivitas Timothy Ronald di dunia aset digital. Timothy dikenal luas sebagai investor kripto yang aktif membagikan edukasi dan analisis pasar melalui berbagai platform.
Bersama rekannya, Kalimasada, ia mendirikan Akademi Crypto pada 2022 sebagai wadah pembelajaran investasi kripto bagi generasi muda. Akademi tersebut mengklaim menyediakan ribuan modul pembelajaran terkait trading, investasi, manajemen portofolio, hingga teknologi blockchain.
Selain modul pembelajaran, Timothy juga membentuk grup Discord Akademi Crypto yang diikuti banyak anggota. Dalam grup inilah, menurut pengakuan korban, muncul tawaran untuk mengikuti trading kripto tertentu. Sekitar Januari 2024, salah satu korban mengaku menerima sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen.
Karena percaya dengan reputasi Timothy Ronald sebagai figur publik kripto, korban akhirnya membeli koin Manta dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Namun, realitas pasar justru berbanding terbalik dengan janji yang disampaikan.
Harga koin Manta anjlok drastis hingga minus portofolio 90 persen. Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan proyeksi keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Dari sinilah kronologi kasus dugaan penipuan mulai masuk ke ranah hukum dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Laporan ke Polisi dan Konfirmasi Polda Metro Jaya
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya untuk BAP, Korban Akui Tertipu Timothy Ronald Hampir Rp3 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan kripto tersebut. Ia menyebut laporan dibuat oleh pelapor berinisial Y dan ditujukan kepada Timothy Ronald serta rekannya, Kalimasada. Menurut Bhudi, laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang disengaja dengan modus mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengundang para pelapor guna menganalisis bukti-bukti yang ada. Dalam surat laporan polisi, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau lidik.
Dalam perkembangan kronologi kasus dugaan penipuan ini, korban juga mengaku sempat mendapat ancaman agar tidak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hal ini membuat sebagian korban merasa takut dan menunda pelaporan. Namun, setelah membentuk grup bersama korban lain dan mendapatkan dukungan, mereka akhirnya memberanikan diri untuk melapor secara resmi.
Kasus ini kemudian semakin mencuat setelah salah satu akun Instagram, @cryptoholic.idn, mengunggah salinan laporan polisi sehingga menjadi viral di media sosial. Unggahan tersebut turut menyebut nama Timothy Ronald dan Kalimasada sebagai pihak yang dilaporkan.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu, sebagaimana dikutip dari Tribun Medan, Selasa (13/1/2026).
Dalam laporan polisi, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh pasal tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Sekilas tentang Akademi Crypto
Sebagai penutup kronologi kasus dugaan penipuan ini, Akademi Crypto diketahui menarik perhatian ratusan ribu investor dan trader aset kripto di Indonesia. Melalui situs resminya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Akademi Crypto mengklaim membagikan referensi belajar real-time dari Timothy dan Kalimasada, serta menjalankan pelatihan lewat YouTube dan Discord.
Di luar aktivitas kripto, Timothy Ronald juga dikenal memiliki visi sosial, yakni membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia. Pria kelahiran Tangerang Selatan, 22 September 2000 itu kerap menyatakan bahwa kekayaan sejati bukan hanya soal finansial, melainkan dampak nyata bagi generasi berikutnya. Namun kini, visi tersebut turut dibayangi oleh kronologi kasus dugaan penipuan kripto yang masih menunggu kepastian hukum dari aparat berwenang. (*)
Artikel Asli




