Grid.ID – Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan kondisi mental kliennya di tengah proses hukum atas laporan dugaan perzinaan yang dibuat oleh Wardatina Mawa.
Daru menyebut kliennya mengalami tekanan mental atas hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dihindari, mengingat posisi Inara sebagai perempuan yang kini menjadi sorotan publik.
“Dipastikan, kalau untuk mental, Inara pasti kena. Enggak mungkin enggak,” kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
“Karena bagaimanapun juga dia (Inara) seorang wanita. Enggak mungkin juga dia enggak kena secara mental,” tambah Daru.
Meski mengakui adanya tekanan psikologis, Daru memilih tidak mengungkap lebih jauh kondisi mental kliennya.
Ia hanya menyebut, sikap Inara yang cenderung diam saat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi bentuk kehati-hatian.
Kedatangan Inara ke Polda Metro Jaya sendiri berkaitan dengan penolakan upaya restorative justice (RJ) yang diajukan kepada Wardatina Mawa. Meski ditolak, Inara tetap menunjukkan keinginan kuat untuk berdamai dan membuka ruang pertemuan.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Mawar,” tutur Daru.
“Dan kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi agar bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya, hanya itu,” tambah Daru.
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pada November 2025. Ia melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan dengan bukti rekaman CCTV.
Merasa dirugikan, Inara Rusli kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Ia menilai rekaman CCTV tersebut diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin oleh pihak ketiga. (*)
Artikel Asli



