Grab Janji Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengemudi "Berprestasi"

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Grab, perusahaan di bidang bisnis transportasi berbasis aplikasi (ride hailing), mengumumkan akan menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi di Indonesia yang dianggap ”berprestasi”. Grab mengklaim, ini merupakan komitmen jangka panjang sepanjang konsep hubungan kemitraan berlaku antara perusahaan platform ride hailing dan pengemudi.

“Inisiatif ini adalah komitmen jangka panjang. Inisiatif ini juga bisa dilakukan sepanjang model (hubungan platform dengan pengemudi) yang berlaku ialah kemitraan dan struktur bagi hasil,” kata CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Hanya mereka yang dianggap sebagai mitra berprestasi yang iurannya akan ditanggung Grab.

Tidak semua pengemudi terdaftar akan langsung menjadi tanggungan Grab. Hanya mereka yang dianggap sebagai mitra berprestasi yang iurannya akan ditanggung Grab.

Terkait kriteria “mitra berprestasi” itu, Neneng tidak menjelaskan lebih detail. Namun, ia memastikan kriterianya berdasarkan kinerja dan keaktifan masing-masing mitra pengemudi. Grab bakal mengirim informasi ini ke semua mitra pengemudi. 

Baca JugaDiskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengemudi Ojol

Bantuan iuran tidak akan serta merta berlaku selamanya tetapi akan dievaluasi oleg Grab secara berkala. Apabila pada bulan tertentu, seorang pengemudi tidak memenuhi kriteria “berprestasi”, maka Grab tidak akan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan tersebut.

Selanjutnya jika pada periode berikutnya pengemudi kembali memenuhi kriteria, ia bisa menerima bantuan iuran lagi. Dari sekitar 3,7 juta orang pengemudi terdaftar di Grab, menurut Neneng, ratusan ribu pengemudi bakal masuk kriteria “mitra berprestasi”.

Grab mengatakan, pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tidak akan tumpang tindih. Artinya, apabila mitra pengemudi sudah terdaftar aktif di aplikasi lain dan telah mendapatkan bantuan iuran di aplikasi tersebut, Grab tidak akan membayarkan iuran. 

Dalam konferensi pers yang sama, Neneng turut menyebutkan kalau Grab akan kembali memberikan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ketika Lebaran 2026. Kriteria penerima pun sama, yaitu mitra pengemudi berprestasi. Grab juga akan menyelenggarakan semacam program pelatihan dan pembelajaran agar mitra-mitra bisa ”naik kelas”. 

Baca JugaIuran Jaminan Sosial Ojol Jadi Sorotan: Bertahap atau Harus Menyeluruh Ditanggung Aplikator?

Pesaing Grab, yaitu GoTo telah lebih dulu mengumumkan komitmen menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan bagi mitra pengemudi Gojek pada 10 Desember 2025. Sama seperti Grab, komitmen GoTo itu hanya diberikan kepada mitra pengemudi yang berprestasi. 

GoTo menanggung iuran JKK dan JKM mitra pengemudi. Untuk BPJS Kesehatan, kepesertaan mitra pengemudi dalam program ini akan diberikan secara opsional. Iuran anggota keluarga mitra pengemudi bukan menjadi tanggungan GoTo.

Sebagai langkah awal, inisiatif itu dimulai dengan menjangkau 100.000 mitra pengemudi yang masuk kategori sebagai Mitra Juara Gojek di Surabaya. Adapun kategori Mitra Juara memiliki kriteria seperti keaktifan mitra, tingkat kinerja, serta tingkat layanan.

Mitra driver Surabaya yang tergabung dalam kategori Mitra Juara dapat mendaftarkan diri di aplikasi Gojek Driver mulai 11 Desember 2025, di mana kepesertaan akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Sementara itu, Maxim memfasilitasi pembayaran iuran JKK dan JKM kepada mitra pengemudi sebesar Rp 16.800 per bulan melalui dua metode yang mudah diakses. Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui Maxim dengan skema pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi setiap bulan. Kedua, mitra pengemudi membayar iuran secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), ataupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers 11 Desember 2025, Maxim berupaya memperkuat perlindungan mitra pengemudi melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Maxim juga turut mendorong mitra pengemudi untuk memperoleh proteksi tambahan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyebutkan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). PP ini ditetapkan pada 22 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Besar penyesuaian iuran JKK dan JKM ditetapkan sebesar 50 persen dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta bukan penerima upah atau pekerja informal. Nilai total kedua iuran berkisar Rp 16.800 per bulan sehingga setelah didiskon 50 persen menjadi Rp 8.400.

Peserta bukan penerima upah yang dimaksud dalam PP ini meliputi pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri di sektor transportasi dan nontransportasi. Mereka tetap memperoleh manfaat JKK ataupun JKM yang utuh meski ada diskon iuran.

Baca JugaDiskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan:  Ojol Mulai Januari, Pekerja Informal Lain Mulai April

Untuk durasi diskon iuran, PP Nomor 50 Tahun 2025 menyebut Januari 2026 - Maret 2027 bagi peserta bukan penerima upah sektor transportasi. Sementara bagi peserta bukan penerima upah sektor nontransportasi, durasi potongan iuran dimulai dari April -Desember 2026.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyempurnaan sistem untuk menerapkan PP Nomor 50 Tahun 2025. Dengan adanya penyempurnaan, maka peserta bukan penerima upah yang baru mendaftar langsung memperoleh diskon iuran 50 persen. Sistem pasti harus jalan bulan Januari 2026,” ujar Eko. 

Bagi peserta bukan penerima upah yang terlanjur membayar utuh dan mereka memenuhi kriteria PP Nomor 50 Tahun 2025, maka kelebihan pembayaran akan dikompensasikan pada bulan berikutnya. 

Eko menyebutkan, PP Nomor 50 Tahun 2025 diperkirakan menyasar lebih dari 5 juta orang pekerja bukan penerima upah. Dia tidak menyebut detail berapa banyak pekerja bukan penerima upah yang sesuai kriteria di PP dan sudah terdaftar sebagai peserta aktif. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, yang hadir di acara konferensi pers Grab, Selasa, mengatakan, PP Nomor 50 Tahun 2025 merupakan bukti keseriusan pemerintah melindungi pengemudi transportasi daring. PP itu memang hanya memberikan diskon iuran JKK dan JKM, tetapi diskon kedua produk BPJS Ketenagakerjaan harus dilihat sebagai langkah awal meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya yakin, seluruh tim di Grab berupaya memberikan pelayanan terbaik. Tidak ada pilihan bagi platform transportasi daring selain menjaga hubungan baik dengan pengemudi,” ucap dia.

Maman menekankan, tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan ekosistem pelaku industri transportasi daring dari pengemudi, perusahaan platform, penumpang, hingga UMKM. Pemerintah tidak sekadar memikirkan nasib perusahaan platform transportasi daring. 

Baca JugaTHR, Kesejahteraan Ojek Daring, dan Kurir Logistik

Secara pribadi, Maman mengatakan, dirinya lebih setuju hubungan pengemudi dan perusahaan platform transportasi daring berbentuk kemitraan. Konsep hubungan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi pengemudi. Sejumlah angkatan kerja mungkin lebih menyukai fleksibilitas waktu kerja, seperti bisa memiliki pekerjaan lain selain menjadi pengemudi. 

Dalam konferensi pers, pihak Grab selaku pengundang sempat mencantumkan nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai narasumber lain. Namun, Airlangga tidak hadir. Ia diwakilkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera.

Saat dihubungi terpisah, Analis Indonesia Labor Institute Rekson Silaban menyambut positif keluarnya PP Nomor 50 Tahun 2025. Namun, publik sesungguhnya menunggu realisasi skema bantuan iuran dari pemerintah bagi pekerja informal rentan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Efektivitas PP Nomor 50 Tahun 2025 untuk meningkatkan cakupan peserta pekerja bukan penerima upah sangat bergantung pada keberlanjutan PP. Dalam konteks pengemudi transportasi daring, dia mendorong pemerintah membuat kebijakan yang lebih progresif dan berkelanjutan, antara lain dengan mengakui status pekerja platform transportasi sebagai pekerja.

Tujuannya agar iuran JKK dan JKM menjadi tanggung jawab aplikator secara berkesinambungan, bukan sekadar aplikator menanggung iuran pengemudi karena pemerintah sedang memberlakukan diskon iuran.

”Selain itu, diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan perlu memperhitungkan risiko kesehatan BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak menimbulkan defisit pada dana,” ujar Rekson.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Kompak Meroket, Simak Daftarnya!
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Level dalam Padel: Skor 1 sampai 7, Kamu Masuk Kategori Pemain Noob atau Pro?
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kekerasan di Sekolah
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Demi Anak, Inara Rusli Tetap Ngotot Upayakan Damai dengan Wardatina Mawa
• 5 jam lalugrid.id
thumb
BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Berpotensi Hujan pada Rabu
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.