KKP Gagalkan Impor Ikan Beku Ilegal Hampir 100 Ton, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp4,48 Miliar

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar dari upaya impor ikan beku ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Nilai kerugian tersebut berasal dari masuknya komoditas perikanan tanpa dilengkapi persetujuan impor dan rekomendasi resmi yang berlaku.

"Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penanganan kasus ini kurang lebih Rp4,48 miliar," ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf.

Penanganan Ikan Beku Ilegal Hampir 100 Ton

Komoditas yang diamankan adalah ikan beku jenis Pacific mackerel atau ikan salem, dengan volume mencapai 99.972 kilogram atau hampir 100 ton.

Ikan-ikan tersebut masuk ke Indonesia melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Masuknya ikan impor yang tidak sesuai ketentuan dapat menekan harga ikan pelagis kecil dan berdampak langsung pada nelayan serta pelaku usaha perikanan yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan," ia mengungkapkan.

Penanganan kasus dimulai setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menerima laporan dari masyarakat pada awal Januari 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, PSDKP langsung berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Koordinasi ini menghasilkan pengamanan terhadap empat kontainer sebagai langkah pencegahan agar ikan beku ilegal tersebut tidak masuk ke pasar domestik.

Nilai kerugian yang dicegah mencakup aspek fiskal, potensi gangguan terhadap pasar, serta dampak ekonomi bagi sektor perikanan nasional.

Sanksi Administratif dan Langkah Lanjutan

Selain mencegah kerugian negara, KKP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terlibat.

"Denda administratif yang dikenakan kurang lebih Rp1 miliar sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memberikan efek jera," jelas Halid.

Ia menyebutkan bahwa sanksi administratif lebih efektif karena langsung berdampak pada aktivitas usaha dan korporasi, sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Sanksi administratif juga dipandang lebih tepat dibandingkan sanksi pidana yang bersifat ultimum remedium.

Untuk barang bukti, KKP memberikan rekomendasi kepada Badan Karantina Indonesia agar mengambil tindakan karantina berupa reekspor ke negara asal atau pemusnahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halid menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar perikanan nasional.

Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi nelayan dan industri perikanan domestik dari praktik impor ilegal yang merugikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Roby Tremonti soal Pernikahan dengan Aurelie Moeremans Jadi Sorotan
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
Pengakuan Pembunuh Terapis di Bekasi: Piting Korban Lalu Niat Bunuh Diri
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bapanas Jamin Stok Beras Awal 2026 Aman, Pemerintah Tegaskan Tak Perlu Impor
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tanpa Perbankan, Anggota Kadin Bangun 1.000 Dapur MBG dari Kantong Sendiri
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sekolah Rakyat, Laskar Air Mata Para Pemuja Tuhan
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.