REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Filipina mulai membahas rencana transfer of prisoner atau pemindahan pemidanaan terhadap terpidana terorisme Taufiq Rifqi. Taufiq merupakan warga negara Indonesia yang berstatus narapidana penjara seumur hidup di Filipina terkait pengeboman di Cotabato City pada 2003 lalu.
Pada Selasa (13/1/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemindahan pemidanaan itu bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Christoper B Montero. Bersama Montero, Yusril membahas tentang rencana transfer narapidana terorisme itu dengan balutan sikap yang saling menghormati kedaulatan Indonesia dan Filipina.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- KPK Ungkap Alasan Periksa Petinggi PBNU, Diduga Ada Aliran Dana Terkait Kasus Yaqut
- Sebanyak 22.338 TKA Masuk ke Jateng pada 2025, Mayoritas Asal China
- Gobel Minta Jepang Bantu Indonesia Timur
Pun dengan sikap yang saling mengutamakan aspek-aspek kemanusiaan maupun kepentingan nasional masing-masing. Pembahasan tersebut, kata yusril, merupakan bagian dari kerja sama hukum kedua negara.
“Pertemuan ini menitikberatkan pada pembahasan kerja sama hukum Indonesia-Filipina, khususnya terkait kemungkinan transfer of prisoner bagi Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia yang saat ini menjalani penjara seumur hidup di Filipina,” kata Yusril melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Yusril menjelaskan, transfer of prisoner dengan Filipina ini sama seperti kanal kerja sama hukum serupa yang juga pernah dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain. Yusril menerangkan, pemindahan pemidanaan terhadap narapidana itu dengan kepastian tanpa pengubahan putusan hukum yang sudah inkrah. Termasuk jika rencana transfer of prisoner terhadap narapidana Taufiq Rifqi ini disetujui oleh Filipina.
“Pembahasan transfer of prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman (yang sudah dijatuhkan). Ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Yusril.
Transfer of prisoner, kata Yusril, juga merupakan sarana hukum bagi Indonesia untuk dapat menjalankan peran negara dalam melindungi setiap warga negara. Termasuk perlindungan warga negara Indonesia yang bermasalah dan menjalani hukuman di luar negeri.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus untuk tetap bisa menjaga hubungan yang baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” ujar Yusril.
Transfer of prisoner memang salah satu program kerja hukum lintas negara yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto awal memimpin 2024. Pelaksana program tersebut adalah Kemenko Kumham Imipas. Program tersebut merupakan persetujuan untuk memindahkan narapidana warga negara asing yang berada di Indonesia untuk dapat dipulangkan ke negara asal.
Pemindahan tersebut tentunya atas dasar permintaan dari negara asal narapidana. Namun, pemulangan narapidana warga negara asing itu tak menghapus hukuman pidana yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan. Program tersebut bermotif imbal balik. Karena Indonesia pun berhak untuk meminta pemulangan serupa terhadap warga negara Indonesia yang menjalani pidana di negara-negara tertentu.
Terkait dengan Filipina, Indonesia pada November 2024 lalu menyetujui permintaan transfer of prisoner Mary Jane, perempuan warga negara Filipina yang divonis hukuman mati terkait kasus narkotika di Indonesia. Adapun Taufiq Rifqi yang kini berada di Filipina, merupakan warga negara Indonesia yang divonis penjara seumur hidup dan sudah menjalani hukuman pidana selama 22 tahun di sel pemidanaan Filipina Selatan lantaran kasus terorisme.
Selain dengan Filipina, Indonesia sepanjang 2024-2025 lalu pun menyepakati pemindahan narapidana-narapidana warga negara asing yang dijatuhi dan menjalani hukuman berat di Indonesia, untuk dipindahkan pemidanaannya ke negara-negara asal.




