JAKARTA, KOMPAS – DPR buka peluang memasukkan wacana Pilkada melalui DPRD dalam revisi UU Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional 2026. Komunikasi antarfraksi juga terus dilakukan secara terbuka, salah satunya terkait peluang membahas Pilkada via DPRD dengan metode kodifikasi dalam RUU Pemilu.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan masih berkomunikasi terkait usulan Pilkada oleh DPRD yang saat ini hangat diperbincangkan. Meski demikian, dia menegaskan DPR terlebih dahulu fokus terhadap RUU Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026.
“Kami akan selalu membuka komunikasi (Pilkada oleh DPRD). Jadi, tidak ada yang tertutup. Nanti akan kami lihat lagi bagaimana komunikasi berjalan,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Jadi, kami lihat lagi bagaimana komunikasi itu berjalan. Karena, kan, pilkada masih lama, yang akan berjalan duluan itu Pileg (Pemlihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden). Itu saja belum,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Puan juga belum bisa memastikan kapan revisi UU Pemilu itu bakal dibahas. Pihaknya masih mengamati situasi setelah masa sidang ini baru saja dimulai. Sebelumnya, dalam pidato Rapat Paripurna, Puan juga menyatakan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025—2026 dimulai sejak 13 Januari 2026 hingga 19 Februari 2026.
“Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” kata Puan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, sebagai komisi yang diamanahkan untuk membahas RUU Pemilu, pihaknya berencana akan membuka diskusi dengan berbagai pihak. Termasuk di antaranya terkait usulan Pilkada oleh DPRD yang saat ini berkembang.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini hanya terdiri dari pemilihan presiden di ranah eksekutif dan pemilihan DPR, DPD dan DPRD di ranah legislatif. Sementara itu, Pilkada berada pada rezim yang berbeda, yakni UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dari sisi penugasan Prolegnas 2026, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Pilkada tersebut. Tetapi wacana yang sekarang sedang berkembang di publik terkait dengan pemilihan kepala daerah di DPRD, tetap kami dengar dan terima,” kata Rifqinizamy.
Wacana pilkada oleh DPRD, kata Rifqinizamy, bahkan bisa dibahas tahun ini jika pimpinan DPR, termasuk pimpinan fraksi-fraksi memutuskan untuk menyatukannya dalam revisi UU Pemilu. Atau bisa saja jika revisi UU 10/2016 diputuskan masuk short list atau daftar Prolegnas 2026.
“Kami sih, berharapnya kodifikasi agar sekali kerja bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik. Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik, dan RUU Pemilu sedang kami siapkan,” papar politisi Partai Nasdem tersebut.
Saat ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi juga menekankan pihaknya masih fokus revisi UU Pemilu. Meski demikian, setiap masukan dan wacana tetap diperhatikan.
“Ini kan, masih belum mulai (pembahasan revisi UU Pemilu). Nanti akan ada penjadwalan, dan tunggu dari Ketua Komisi II. Apakah pada pembahasan, ada kodifikasi, salah satunya pilkada, atau sepakat bahas RUU Pemilu dulu baru Pilkada. Jadi, ini prosesnya masih panjang,” kata Dede.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam revisi UU Pemilu, ujar Dede, adalah voting elektronik atau e-voting yang sempat dikemukakan oleh PDI-P. Dalam rapat kerja nasional atau Rakernas di Jakarta, 10-12 Januari 2026, partai yang dipimpin oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini menilai e-voting bisa menjadi solusi agar tetap pilkada langsung.
Dede menyatakan pemilihan dengan elektronik ini juga dilakukan dalam pemilihan kepala desa untuk mengurangi potensi politik uang di tingkat desa. Politik uang ini, lanjutnya, juga ditemukan dalam proses pilkada dan menjadi salah satu alasan mengganti Pilkada langsung menjadi via DPRD.
“Jadi e-voting ini menjadi usulan dan sudah dilakukan di Pilkades yang juga money politic nya sangat tinggi sekali. Ada daerah yang biasa Pilkades mencapai Rp 16 miliar. Kalau menurut Mendagri (Menteri Dalam Negeri), hampir 40 persen kepala daerah terindikasi money politics. Jadi, konteks nya seperti itu,” kata Dede.
Rifqinizamy juga menanggapi pandangan e-voting dari PDI-P. Dia menegaskan, Komisi II DPR tetap menerima semua usulan sepanjang memenuhi indikator demokratis yang diatur konstitusi. Selanjutnya, opsi terkait teknis bakal dibahas setelah modelnya ditetapkan.
“Ada yang ngusulin langsung, ada yang melalui DPRD. Nah, karena itu, baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, PKB, lainnya sepanjang memenuhi indikator, Komisi II pasti akan membahasnya. Setelah itu, baru akan bicara teknis,” kata Rifqinizamy.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5051703/original/048005400_1734284290-470666498_908516738148907_5191384794517866434_n.jpg)
