Ponorogo (beritajatim.com) – Kesigapan Unit Reskrim Polsek Sukorejo kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, diamankan polisi setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
Kasus pencurian yang terjadi pada Senin (12/1/2026) itu terungkap dalam waktu singkat, menyusul laporan korban yang disertai rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Bukti visual tersebut menjadi kunci percepatan pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian.
Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, membenarkan penangkapan pelaku. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan membuka bagian atap rumah.
“Berbekal rekaman CCTV dari rumah korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, Selasa (13/1/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan lanjutan.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.665.000, perhiasan, serta beberapa potong pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
Kapolsek Sukorejo menegaskan, keberadaan teknologi keamanan seperti CCTV terbukti efektif membantu pengungkapan kejahatan di tingkat wilayah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan, jika memungkinkan, memasang CCTV di titik-titik rawan. Hal ini sangat efektif untuk memantau situasi keamanan lingkungan secara real-time. Kasus ini saat ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka MBF terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (end/kun)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F13%2Fd46e81872cb517030532168a994ca810-20260113YGA10.jpg)