Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero. Pertemuan ini digelar di Jakarta.
Pertemuan ini menitikberatkan pembahasan kerja sama hukum antara Indonesia–Filipina. Khususnya terkait kemungkinan Transfer of Prisoner atau transfer tahanan bagi Taufiq Rifqi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman pidana seumur hidup di Filipina.
Advertisement
Taufiq Rifqi ditangkap 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus terorisme terkait pemboman hotel di Filipina. Hingga kini, dia telah menjalani hukuman selama 22 tahun.
Menko Yusril mengatakan, setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional.
“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” jelasnya.
Selain isu transfer narapidana, pertemuan juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang selama ini hidup tanpa dokumen kependudukan (undocumented persons), termasuk WNI yang berada di Filipina.
Yusril menegaskan, komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara bermartabat,” tegasnya.




