JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus suap yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Kali ini, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan guna mencari bukti tambahan.
BACA JUGA:Pertamina dan MIND ID Mau Sulap Batu Bara Jadi 'LPG Terbarukan', Gas Elpiji Bakal Dihapus?
BACA JUGA:Nasib Ribuan Nakes di Aceh Memprihatinkan, Pencairan Dana Belum Cair-cair
"Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," katanya, Selasa, 13 Januari 2026.
Adapun sebelumnya KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mendapati uang pecahan dollar Singapura, yang ditafsir senilai Rp 95.400.000.
"Dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura," ungkapnya.
BACA JUGA:Jakarta Diprediksi Hujan Ekstrem Sepekan ke Depan, Pramono Gelar Modifikasi Cuaca 5 Hari
BACA JUGA:Gagalkan Impor Ilegal 100 Ton Ikan Salem di Pelabuhan Tanjung Priok, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp4.48 Miliar
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Sebanyak delapan orang, dari pegawai pajak dan pihak swasta yang diduga memberi suap ditangkap dalam OTT pertama tahun 2026 ini.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti bernilai 6 miliar rupiah, yang berupa rupiah dan mata uang asing.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya DWB, AGS, ASB, ABD, EY. Kelimanya terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta yang melakukan suap.



