Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain dihukum penjara, Arsin juga dihukum membayar denda Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain Arsin, tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketiganya adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya juga diberi hukuman denda Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Vonis keempatnya sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa, yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp16,5 miliar kepada Arsin dan Septian.
Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas. Lahan yang dibebaskan diketahui merupakan kawasan perairan atau berbatasan dengan pantai.
(aik/dek)





