Kades Kohod Juga Dihukum Denda Rp 100 Juta di Kasus Pagar Laut Tangerang

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain dihukum penjara, Arsin juga dihukum membayar denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain Arsin, tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya juga diberi hukuman denda Rp 100 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Vonis keempatnya sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa, yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PN Jakpus Tidak Terima Gugatan 55 Warga Kohod Terkait Pagar Laut Tangerang

Kasus Pagar Laut

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp16,5 miliar kepada Arsin dan Septian.

Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas. Lahan yang dibebaskan diketahui merupakan kawasan perairan atau berbatasan dengan pantai.




(aik/dek)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kisah Shinta Berjuang Lawan Diabetes Sejak Usia 13 Tahun Hingga Alami Gangguan Penglihatan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas Antam Melambung Terus, Kini Naik Rp 21.000 Jadi Rp 2.652.000 per Gram
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Cekcok Sesama Tukang Cilok di Kembangan Jakbar, Korban Ditusuk di Kontrakan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan Menohok Prabowo ke Dirut Pertamina: Jangan Korupsi, Pecat yang Tidak Bagus
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.